Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pemuda Polman Ditangkap Usai Tikam Teman Ngopi gegara Kesal Ditatap

Penulis / Redaksi: admin
Kamis, 8 Oktober 2026 18:01 WITA 268 tayangan 2 menit baca
Pemuda Polman Ditangkap Usai Tikam Teman Ngopi gegara Kesal Ditatap
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Pemuda berinisial RA (20) ditangkap usai menikam temannya inisial AL (17) saat ngopi bersama di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan pelaku dipicu rasa kesal terhadap korban karena terus menatapnya. “Saat bertemu di rumah temannya, korban terus menatap pelaku, makanya tersinggung, tidak bicara-bicara langsung keluarkan badik ditusuk,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas kepada wartawan, Kamis (08/10/2026). Penganiayaan itu terjadi di rumah salah seorang warga di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Minggu malam (27/09) sekira pukul 22.00 WITA. Pelaku sempat melarikan diri usai menusuk korban. Lanjut Aswar mengatakan, sebelum penganiayaan itu terjadi, korban dan pelaku juga sempat berselisih. Sebab, korban mengusir pelaku saat bertemu di rumah temannya. “Pernah sebelumnya korban sempat ketemu dengan pelaku di rumah salah satu temannya. Waktu itu korban mengusir pelaku hingga menimbulkan ketersinggungan,” terangnya. Aswar memastikan tidak ada unsur perencanaan dalam tindak pidana penganiayaan ini. Dia menyebut pelaku menikam korban menggunakan badik milik temannya. “Tidak ada unsur perencanaannya. Pelaku menggunakan badik milik temannya yang dititipkan kepadanya,” ujarnya. Sementara Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna mengungkap kronologi kejadian, bermula ketika korban dan pelaku sedang ngopi bersama di lantai dua rumah temannya. Dia menduga, terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban ketika sedang bercanda. “Mereka itu lagi ngumpul di lantai dua rumah temannya. Awalnya sama-sama ngumpul, ngopi bareng, bercanda bareng,” tuturnya. “Saya yakin ada ketersinggungan karena mereka satu kelompok, Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan langsung menyerang korban,” sambung Sandy. Menurut Sandy, pemilik rumah yang saat itu berada di tempat kejadian peristiwa (tkp) sempat berupaya mengamankan pelaku. Namun pelaku berhasil melepaskan diri lalu kabur. “Melihat kejadian tersebut, pemilik rumah sempat berusaha mengamankan pelaku dengan cara menangkap dan menahannya. Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan kabur meninggalkan lokasi kejadian,” terangnya. Sandy mengatakan, korban mengalami luka pada bahu sebelah kiri usai diserang menggunakan badik. Korban sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri. Dia sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit pratama wonomulyo,” pungkasnya. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 466 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat subsider Pasal 307 KUHP mengenai senjata tajam. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman