Pemberlakuan Jam Malam, Bupati Mamuju Pimpin Operasi Yustisi
Penulis / Redaksi:
admin
Sabtu, 17 Juli 2021 11:29 WITA
482 tayangan
2 menit baca
MAMUJU- Mencegah semakin meluasnya penularan virus corona, Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menerapkan pemberlakuan jam malam agar masyarakat menghentikan semua aktifitas di tempat-tempat tertentu. Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, memimpin langsung operasi yustisi tersebut sebagai langkah tegas pemerintah, Sabtu (03/07/2021) malam.
Ketegasan Bupati Mamuju tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor 009/09/VI/2021 tentang Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Mamuju.
Bupati Sutinah Suhardi memimpin operasi yustisi bersama Wakil Bupati Ado Mas’ud, dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Nampak hadir Sekretaris Daerah H Suaib, Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar dan Dandim 1418 Mamuju Kolonel (Inf) Tri Aji Sartono, untuk memantau secara langsung penerapan Surat Edaran Bupati Mamuju itu di masyarakat.
Mengedarai mobil patroli terbuka milik Kodim 1418 Mamuju, bupati bersama tim menyasar sejumlah kafe dan restoran, serta mini market dan beberapa tempat yang menjadi pusat aktifitas masyarakat, tak terkecuali ruang publik seperti Anjungan Pantai Manakarra, salah satu tempat pavorit warga kota.
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, bersama forkopimda tak henti menegaskan dan mengingatkan agar semua aktifitas masyarakat di tempat umum seperti kafe, restoran dan lainnya harus dihentikan tepat pukul 22.00 wita. Mereka diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Khusus pelaku usaha kafe maupun restoran, dan rumah makan serta usaha sejenisnya, diwajibkan hanya mengakomodasi 50 persen dari total kapasitas ruangan, demi menjaga aktifitas dengan tetap patuhi prokes,” kata Sutinah.
“Semoga dengan kehadiran kami melakukan operasi bersama TNI dan Polri dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi menghindari resiko tertular virus corona. Apalagi saat ini angkanya cukup meningkat dan perlu diwaspadai,” kilahnya menambahkan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Iskandar, dalam kesempatan yang sama memastikan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap edaran bupati yang didalamnya memuat penerapan protokol kesehatan.
“jika ada pelanggaran prokes masyarakat diminta untuk segera melaporkan hal itu, agar dapat diambil langkah demi menghindari resiko meluasnya pandemi covid-19 di Mamuju,” imbuhnya. (sur/red)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.