Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Pelanggaran Kode Etik Kebanyakan Kelalaian Penyelenggara

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 9 Desember 2019 18:56 WITA 1,488 tayangan 4 menit baca
Pelanggaran Kode Etik Kebanyakan Kelalaian Penyelenggara
Foto ilustrasi / Dokumentasi Polhukam - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!

Catatan M Danial

Anggota TPD Sulbar Unsur Masyarakat

(Dari Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu)

SEPANJANG tahun 2019, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 506  laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dari seluruh Indonesia. Dari 331 pengaduan yang  disidangkan, modus pelanggaran paling banyak faktor kelalaian yang mencapai 32 persen. sedangkan dari 255 perkara yang final (ditetapkan putusan) hingga awal Desember lalu, DKPP menetapkan putusan pemberhentian tetap 43 penyelenggara pemilu. Peberhentian tetap, merupakan sanksi paling berat pelanggaran kode etik  yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Data tersebut, merupakan salah satu materi rapat evaluasi KEPP tahap kedua yang digelar DKPP selama tiga hari pada akhir pekan lalu, 6-8 Desember di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Peserta rapat adalah TPD (Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri unsur KPU, Bawaslu, dan Tokoh Masyarakat dari 17 provinsi. Rapat evaluasi KEPP tahap pertama, digelar DKPP selama tiga hari pada pekan sebelumnya di Batam, Riau, yang diikuti TPD dari 17 provinsi lainnya.

Dari seluruh pengaduan pelanggaran KEPP, DKPP menetapkan juga putusan pemberhentian sementara tiga penyelenggara pemilu, dan pemberhentian dari jabatan (divisi) KPU terhadap 12 orang. Selain itu, sanksi teguran tertulis (peringatan dan peringatan keras) terhadap 387 orang.  Sedangkan putusan rehabilitasi teradu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP sebanyak 648 orang. Putusan DKPP berupa ketetapan sebanyak 30 perkara. Total jumlah teradu yang diputus untuk semua jenis perkara 1.123 orang.  

Pada 2018, laporan pelanggaran KEPP yang diadukan ke DKPP sebanyak 521, disidangkan dan diputus sebanyak 319 perkara. Terhadap perkara tersebut, DKPP memberhentikan tetap 101, pemberhentian sementara 16, dan pemberhentian dari jabatan 21. Sanksi berupa teguran tertulis 632, dan rehabilitasi 522. Sedangkan ketetapan 40 perkara. Jumlah teradu yang diputus untuk semua jenis perkara 1.332 orang.

Perkara kode etik yang ditangani DKPP dalam dua tahun terakhir menurun jumlahnya.  Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik pada 2019, lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan yang direhabilitasi karena tidak terbukti lebih banyak jumlahnya.

Ketua DKPP Dr. Hordjono mengatakan, banyaknya laporan pengaduan pelanggaran KEPP ke DKPP merupakan keberhasilan sosialisasi pemilu jurdil, yang cukup memengaruhi peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai kode etik penyelenggara pemilu. “Banyaknya laporan ke DKPP tidak saja menjadi kekuatiran tersendiri.  Tapi menunjukan juga keberhasilan DKPP dalam menjaga pemilu yang bermartabat,” katanya, dalam rapat evaluasi di Hotel Sovereign, Kuta.

Bahwa pemilu sebagai sistem dan instrumen demokrasi, menurut Hardjono adalah untuk terus menumbuhkan nilai-nilai budaya berdemokrasi yang berintegritas. Sehingga tumbuh sistem nilai pemilu yang taat hukum dan berbudaya demokrasi. “Membangun demokrasi tidak hanya berdasar UU, tapi juga untuk membangun budaya demokrasi. Di situlah fungsi DKPP untuk membersihkan lembaga penyelenggara pemilu dari cacat yang bisa menyebabkan tidak dipercaya publik,” ujar mantan Wakil Ketua MK itu.

Fungsi DKPP diakui Hardjono sangat minimalis. Yaitu menunggu laporan aduan masyarakat.  Namun, katanya, sebagai suatu sistem, DKPP perlu membuat terobosan dalam menjaga demokrasi di Indonesia, sehingga tumbuh demokrasi berkebudayaan. Untuk itulah, DKPP memiliki tanggung jawab moral mensosialisasikan pemilu yang baik. Yaitu pemilu yang tidak saja prosedural, tapi juga substansial.

Rapat Evaluasi dilaksanakan dengan sistem kelas yang terbagi tiga. Kelas TPD unsur KPU dengan narasumber anggota DKPP Dr. Ida Budhiati, kelas TPD unsur Bawaslu narasumber anggota DKPP Prof. Dr. Muhammad, dan kelas TPD unsur Tomas (tokoh masyarakat) narasumber Prof. Dr. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam.

Evaluasi membahas modus pelanggaran KEPP sepanjang tahun 2019. Modus kelalaian dengan persentase terbanyak, disusul modus pelanggaran hukum 18 persen di urutan kedua, lalu manipulasi suara 17 persen di urutan ketiga. Urutan berikutnya, perlakuan tidak adil dan tidak ada upaya hukum efektif masing-masing empat persen. Persentase yang sama untuk pelanggaran dengan modus konflik kepentingan. Modus soal netralitas, tidak berpihak dan kemandirian tiga persen, modus penyalahgunaan kekuasaan 3 persen, dan modus pelanggaran hak pilih dua persen.

Prinsip KEPP yang dilanggar penyelenggara pemilu, jumlah paling banyak (57 persen) terkait profesionalisme (tidak profesional), melanggar prinsip jujur 14 persen, perinsip akuntabel dan berkepastian hukum masing-masing tujuh persen. Pelanggaran prinsip mandiri enam persen, prinsip terbuka tiga persen, dan prinsip adil dua persen. Pelanggaran  prinsip proporsional, prinsip eefesin, dan prinsip efektif masing-masing satu persen. (*)

Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman