Senin, 31 Desember 2018 15:18 WITA
974 tayangan
2 menit baca
POLEWALI,- Jajaran Kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Polman, dipimpin Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini, SE, SIK bersama Kanit Opsnal Polres Polman Bripka Rubil Ridwan dibantu Timsus Polda Sulsel yang dipimpin oleh IPDA ARTENIUS NBURA, berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian disertai pemberatan yang meresahkan warga di Kab.Polman, pada hari Sabtu (29/12/18)
Keduanya masing-masing Muh Yusuf alias Daeng Sutte (38 Tahun), alamat Jl Syeikh Yusuf 1 Kec.Sombaopu, Kab.Gowa dan Andi Randi alias Daeng Tiro (36 tahun), alamat BTN Minasaupa Blok M 11 No.7, Kel.Karunrung, Kec.Rappocini Kotamadya Makassar

Keduanya diringkus Polisi pada tempat terpisah.
Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku, berawal dari keberhasilan Polisi menemukan pengguna salah satu heandphone curian yang telah dipindah tangankan kedua pelaku “ setelah Yang bersangkutan diamankan karena menguasai barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna hitam yang merupakan barang hasil curian tersebut , diperoleh informasi bahwa HP tersebut dibeli dari Lk. MUH. YUSUF Alias DAENG SUTTE “ tulis Kasat Reskrim Polres Polman AKP Syaiful ISNAINI, SE, SIK, dalam rilisnya, Senin (31/12/18).
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku perbuatannya tidak dilakukan seorang diri “ dari situ dilakukan pengembangan hingga mengamankan tersangka lainnya bernama Randi Alias Daeng Tiro “, jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Majene ini.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah cincin emas dan cincin berlian serta satu unit mobil Toyota Rush yang sempat digadaikan pelaku pada rekannya.
Pengejaran terhadap kedua pelaku berawal dari laporan pencurian yang diterima Polres Polman, tertanggal 25 Desember 2018.
Pelapor bernama Andi Irmawati, SE, warga Kab.Polman mengaku telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah miliknya, yang membuatnya kehilangan 1 unit mobil, 1 cincin emas, 1 cincin berlian serta sebuah heandphone dengan kerugian ditaksir mencapai 170.000.000 juta rupiah.

Untuk proses lebih lanjut, pelaku yang diketahui adalah resedivis kambuhan diamankan di Mapolres Polman bersama barang bukti. (Thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
