POLEWALI,- Tidak butuh waktu lama, personil gabungan Polres Polman dan Polres Majene, akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penganiayaan berat, wanita yang ditemukan terluka parah dalam bekas Pos Lalu Lintas yang tidak terpakai, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu pagi (09/02/20).
Tersangka pelaku tidak lain adalah kekasih korban bernama Muh Restu Basri (22 Tahun), warga Lingkungan Pappota, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Tim Passaka, Polres Majene, dikediamannya di Lingkungan Pappota, sekira pukul 16:30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini, SE,SIK, mengungkapkan pemicu tindak kekerasan yang dilakukan pelaku hingga mengakibatkan korban tewas, akibat desakan untuk dinikahi, “ Pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena didesak agar menikahi korban “ jelas Isnaini kepada wartawan, di kantornya, Minggu malam.
Kekesalan pelaku kian bertambah, setelah diancam korban, hubungan asmaranya akan dibeberkan kepada keluarga pelaku, “ Korban mengancam akan melaporkan hubungannya kepada orang tua terduga pelaku, sementara pelaku diketahui telah beristri “ ungkap Isnaini.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban dianiaya menggunakan sebatang balok, “ Pelaku juga sempat memukul bagian mata sebelah kanan dan kepala korban bagian belakang, menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali “ beber Isnaini.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pelaku kini diamankan di Mapolres Polman. Polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku membonceng korban sebagai barang bukti. (Thaya)