Satlantas Polres Polman, menunjukkan kepada pengandara agar tidak melewati garis Zebra Cross saat lampu merah sudah menyala. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan tentang cara berhenti di Traffitc Light, pada hari Jumat (231118). Sumber Photo : Polres Polman[/caption]
“ kegiatan ini merupakan impelementasi mendukung program kerja bapak Kapolres Polman, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta penekanan dari bapak Wakapolres Polman agar selalu proaktif dan inovatif turun di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan situasi kamtimbas yang aman “ jelas Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono, SH, SIK. (Thaya)
Pagi-Pagi, Satlantas Polres Polman, “Ajari” Pengendara cara berhenti di Traffic Light
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 23 November 2018 08:29 WITA
1,190 tayangan
2 menit baca
Polewali,- Aturan tertib berlalu lintsas terus di sosialisasikan Satlantas Polres Polman, dengan berbagai macam cara. Seperti yang dilakukan pada hari Jumat pagi (231118), bertempat di Jl.Mambulilling, Jl.H.A.Depu, Jl.Ahmad Yani, dan Jl.Demmatande, Kec.Polewali.
Satlantas melakukan sosialisasi dengan cara praktek langsung kepada pengguna jalan tentang fungsi Alat Pengatur Lalu Lintas (APIL) dan cara berhenti di Traffic Light.
Pengguna jalan yang menjadi sasaran sosialisasi bukan hanya kendaraan roda empat, tetapi juga kendaraan roda dua hingga becak motor alias bentor.
Dalam sosialisasi yang dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Polman, Aiptu Rahman, S.Sos, bersama personil Lantas Polres Polman, sedikitnya ada 10 point himbauan yang disampaikan kepada pengguna jalan, diantaranya : 1.Mensosialisasi Tertib Lalu Lintas dan etika berlalu lintas Kepada Pengguna jalan, 2.Menunjukkan kepada para pengendara sepeda motor dan bentor tentang cara memakai helm yang benar dan berkeselamatan, 3.Memperhatikan Fungsi lampu di traffic light Merah ( berhenti ) Hijau ( jalan) Kuning ( hati hati ) Meski kondisi jalan didepannya lowong. 4.Berhenti di belakang garis stop warna putih, 5.Budayakan kebiasaan Mengantri dan berurutan, 6.Tidak berhenti diatas zebra cross,7.Memberikan ruang untuk pejalan kaki yang akan menyeberang,8.Tidak memainkan gas kendaraan berlebihan, 9.Tidak membunyikan klakson begitu lampu lalu lintas berubah hijau, kecuali kendaraan didepan kita tidak bergerak lebih dari 5 detik dan kondisi lalu lintas didepannya kosong, serta 10.Bagi pengemudi angkutan umum agar menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang aman, keluar dari badan jalan
[caption id="attachment_3790" align="aligncenter" width="533"]
Satlantas Polres Polman, menunjukkan kepada pengandara agar tidak melewati garis Zebra Cross saat lampu merah sudah menyala. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan tentang cara berhenti di Traffitc Light, pada hari Jumat (231118). Sumber Photo : Polres Polman[/caption]
“ kegiatan ini merupakan impelementasi mendukung program kerja bapak Kapolres Polman, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta penekanan dari bapak Wakapolres Polman agar selalu proaktif dan inovatif turun di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan situasi kamtimbas yang aman “ jelas Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono, SH, SIK. (Thaya)
Satlantas Polres Polman, menunjukkan kepada pengandara agar tidak melewati garis Zebra Cross saat lampu merah sudah menyala. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan tentang cara berhenti di Traffitc Light, pada hari Jumat (231118). Sumber Photo : Polres Polman[/caption]
“ kegiatan ini merupakan impelementasi mendukung program kerja bapak Kapolres Polman, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta penekanan dari bapak Wakapolres Polman agar selalu proaktif dan inovatif turun di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan situasi kamtimbas yang aman “ jelas Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono, SH, SIK. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
