Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Operasi Terpadu Bersama Satpol PP, Polisi Amankan 8 Pelanggar Lalu Lintas dan 28 Warga tidak ber KTP

Penulis / Redaksi: admin
Selasa, 6 November 2018 11:55 WITA 1,087 tayangan 2 menit baca
Operasi Terpadu Bersama Satpol PP, Polisi Amankan 8 Pelanggar Lalu Lintas dan 28 Warga tidak ber KTP
Foto ilustrasi / Dokumentasi Polhukam - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
Polewali,- Memasuki hari ke-8, pelaksanaan Operasi Zebra “Siamasei” Tahun 2018, digelar Personil Satlantas Polres Polman menggandeng Satpol Pamong Praja untuk menggelar Operasi Yustisi. [caption id="attachment_3424" align="aligncenter" width="620"] Polisi dan Satpol PP, periksa SIM dan KTP pengendara motor yang terjaring Operasi Terpadu, pada hari Selasa (06/11). Sumber Photo : Polres Polman[/caption] Selain menyasar pelanggar berlalu lintas, operasi terpadu ini juga terfokus pada pemeriksaan warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dalam rangka penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2011, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Unsur Terkait. Operasi terpadu ini diikuti sedikitnya  60 personel gabungan Sat Lantas Res Polman,  Sabhara,  Polsek Polewali,  Sie Propam,  Sat Pol PP Kab.  Polman, Kejaksaan Negeri Polman,  Panitera dan Hakim (CJS Polman)  yang berlangusng di Jalan Poros – Pinrang Polman, depan Kantor DPRD Polman. Pihak Kepolisian dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Polman Akp Suhartono, S.H.,S.I.K. didampingi Oleh Kbo Satlantas Res Polman Iptu Jumanto Agung, S.H.,S.Pd dan Korwas PNS Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Polman Ipda Budi Adi SH Msi dan Personel Polsek Polewali yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolsek Polewali didampingi Wakapolsek Polewali. Dalam operasi terpadu ini,pemeriksaan ketat dilakukan terhadap sejumlah kendaraan khususnya roda empat yang ditengarai membawa barang berbahaya, termasuk melalukan penggeledahan terhadap sejumlah warga, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Tidak ketinggalan, operasi terpadu ini juga fokus memeriksa kepemilikan KTP pengguna jalan. [caption id="attachment_3426" align="aligncenter" width="512"] Warga yang tidak terjaring tidak memiliki KTP, langsung mengikuti sidang di Aula Kantor BKD Polman, pada hari Selasa (06/11). Sumber Photo : Polres Polman[/caption] “ khusus pada hari ini, ada delapan pengendara yang kita beri tindakan, karena tidak menggunakan safety belt/sabuk pengaman, sementara teman-teman Satpol PP juga menindak 28 masyarakat yang terjaring operasi yustisi terkait kepemilikan KTP” kata Suhartono.   [caption id="attachment_3425" align="aligncenter" width="546"] Pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi terpadu yang digelar pada hari Selasa (06/11), mendapat sanksi tilang dari petugas. Sumber Photo : Polres Polman[/caption] Warga yang terjaring operasi Yustisi karena tidak memiliki KTP, langsung mengikuti sidang yang dilaksanakan di Aula Kantor BKD Kabupaten Polman.Warga yang terbukti melanggar,dikenakan denda sebesar 50.000 rupiah. Sementara pelanggar lalu lintas, langsung diberi surat tilang. (Thaya)      
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman