Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Oknum Guru Madrasah di Polman Dinonaktifkan Usai Diduga Cabuli Sejumlah Siswa

Penulis / Redaksi: admin
Sabtu, 18 April 2026 05:38 WITA 255 tayangan 2 menit baca
Oknum Guru Madrasah di Polman Dinonaktifkan Usai Diduga Cabuli Sejumlah Siswa
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Seorang oknum guru pria berinisial A jalani pemeriksaan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) usai dikabarkan mencabuli sejumlah siswanya. Oknum guru madrasah dengan status PPPK tersebut kini dinonaktifkan dari sekolah. "Untuk sementara menurut kepala sekolahnya sudah tidak mengajar. Saya kira dinonaktifkan dulu, pihak sekolah yang nonaktifkan," kata Kepala Seksi Madrasah Kemenag Polman H Marzuki kepada wartawan, Jumat (17/04/2026). Pemeriksan terhadap terduga pelaku berlangsung di kantor Kemenag Polman di Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (17/04) sejak pagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku akui perbuatannya. "Belum jelas berapa korban, tapi satu yang disebut (terduga pelaku)," ungkap Marzuki. Marzuki belum bersedia membeberkan kronologi dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap terduga pelaku. Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung. "Pemeriksaan masih berlangsung, mulai pagi tadi, istirahat, sebentar baru dilanjutkan lagi nanti," tandasnya. Sementara aktivis peduli anak dan perempuan Retno Dwi Utami mendesak polisi turun menyelidiki kasus ini tanpa harus menunggu laporan dari korban. “Walaupun belum ada laporan resmi, sebaiknya mereka (polisi) segera bertindak apalagi ini (terduga pelaku) seorang pendidik,” ujarnya melalui pesan singkat. Retno menduga para korban belum melaporkan kasus ini karena merasa malu dan takut karena intimidasi. “Kalau untuk korban mungkin sangat malu, kemudian dia juga takut. Karena siapa yang menjamin dan melindungi kalau mereka speak-up (angkat bicara), karena pasti didiskriminasi, ditekan,” ucapnya meyakinkan Direktur Lembaga Lentera Perempuan Mandar itu mendesak pelaku diproses secara hukum. Agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kasus ini jangan dianggap lumrah. Kalau memang terbukti harus diproses hukum sesuai aturan,” pungkas Retno. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman