Kamis, 9 Mei 2019 23:10 WITA
4,524 tayangan
2 menit baca
CAMPALAGIAN ,- Penggrebekan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polsek Campalagian ini, berlangsung di Dusun Labuang, Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis petang (09/05/19).
Sejumlah remaja usia sekolah yang sedang asik berjudi Rolet, tidak dapat berkutik setelah tempat mereka berjudi dikepung polisi.

Saat penggrebekan berlangsung, sejumlah warga langsung berdatangan lantaran panik tidak menduga anaknya ditangkap polisi karena berjudi.
Penggrebekan ini dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari warga, yang resah akan praktek perjudian yang kembali marak dan berlangsung di samping salah satu masjid di daerah ini.
Dalam penggrebekan ini polisi berhasil mengamankan seorang bandar judi Rolet berinisial YS (32 tahun), serta empat orang remaja penjudi, masing-masing berinisial HR (16 Tahun), ID (17 Tahun), SN (15 Tahun) dan AH (14 Tahun).
Polisi juga menyita satu buah papan rolet, satu buah rolet, uang hasil taruhan sebesar 292.500 rupiah, sebagai barang bukti.

Ketika jalani pemeriksaan di Mapolsek Campalagian, selaku bandar YS berdalih, praktek perjudian yang dilakukannya hanya berlangsung selama Ramadhan saja “ Baru pak, hanya untuk mengisi waktu saja selama ramadhan, taruhannya juga tidak banyak, kecil hanya seribu rupiah saja “ aku YS kepada polisi.
Dikonfirmasi di tempat sama, Kapolsek Campalagian IPTU Mustakim mengaku tetap akan memberikan sanksi hukum baik kepada bandar maupun pelaku yang masih di bawah umur, “ Jadi terhadap pelaku di bawah umur, tentunya kita tetap mengacu pada undang-udang system peradilan anak tentang mekanisme penanganannya yang akan dibedakan dengan orang dewasa, tentunya sangat jelas aturan bagaimana kami akan memprosesnya “ jelas Mustakim kepada wartawan.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku perjudian kini diamankan di Mapolsek Campalagian. (Thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
