SULBAR,- Satuan Unit Reskrim Polsek Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, menggagalkan upaya peredaran uang palsu (upal) di tengah pandemi virus corona.
Selain menyita barang bukti upal sebanyak 47 juta delapan ratus ribu rupiah, polisi juga mengamankan dua warga Kabupaten Polewali Mandar, yang diduga sebagai pemilik uang asli tapi palsu tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial FA (29 Tahun) alamat Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, dan perempepuan berinisial SR (25 Tahun), warga Desa Riso, KecamatanTapango.
Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK menyebut, kedua tersangka diringkus saat melintas di perbatasan Desa Maliaya Kabupaten Majene – Kabupaten Mamuju, Selasa, 05 Mei 2020.
" Aksi Kedua tersangka digagalkan saat melintas menggunakan sepeda motor diperbatasan Desa Maliaya Kabupaten Majene-Kabupaten Mamuju oleh unit Reskrim Polsek Malunda," Kata Kabid Humas, melalui rilis yang diterima wartawan, Jumat (08/05/20).
Menurut Kabid Humas, dari hasil pengembangan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, “ diantaranya sabu buah mesin printer, satu buah mistar besi, satu buah pisau cartter, satu buah gunting, sisa kertas HPS yang diakui kedua tersangka, digunakan untuk mencetak uang palsu “ jelasnya.
Untuk kepentingan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti yang disita polisi, kini diamankan di Mapolres Majene, guna proses lebih lanjut. (Rls/Thaya)