Miliki Sabu, ASN dan Tenaga Honorer Pemprov Sulbar Diringkus Polisi
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 15 Juni 2020 16:20 WITA
379 tayangan
1 menit baca
SULBAR,- Direktorat Narkotika Polda Sulbar, mengamankan dua pelaku pengguna obat-obat terlarang jenis sabu, yang bekerja pada salah satu kantor di lingkup Pemprov Sulbar.
Satu pelaku diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) berinisial AF, sementara pelaku lainnya berstatus tenaga honorer berinisial AK.
Diketahui, sepak terjang kedua pelaku telah lama diintai polisi, “ Pergerakan kedua pelaku telah lama diintai oleh anggota “ kata Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan melalui rilis kepada wartawan, Senin (15/06/20).
Menurut Syamsu, kedua pelaku tertangkap setelah anggota Resnarkoba Polda Sulbar menerima informasi dari masyarakat, terkait transaksi narkoba jenis sabu di daerah Rangas, Mamuju, “ Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Subdit II mengintai lokasi tersebut ternyata betul, tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya. AF mengaku, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK “ ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, AF dan AK di jerat dengan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu sachet yang diduga sabu. (Rls/Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.