Mengaku Dapat Bisikan Ghaib, Pria Majene Gagahi Wanita Usia Lanjut
Penulis / Redaksi:
admin
Senin, 31 Agustus 2020 21:17 WITA
560 tayangan
1 menit baca
MAJENE,- Seorang pria berinisial RD terpaksa diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majene untuk pertanggung jawabkan perbuatannya. RD diketahui melakukan tindak kekerasan seksual terhadap salah seorang wanita berusia lanjut di daerah ini
Kepada polisi RD mengaku nekat melakukan perbuatannya, lantaran mendapat bisikan ghaib, “ Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya, karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lansia “ kata Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin, SH, MH, melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (31/08/20).
Menurut Jamaluddin, perbuatan RD dilakukan pada Selasa malam (25/08) lalu. RD masuk ke dalam rumah korban, dengan cara memanjat dinding, kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Pelaku sempat membuat alibi, saat kejadian sedang bersama teman-temannya, untuk mengelabui polisi, “ Namun korban mengenali pelaku, dan pelaku tidak dapat mengelak atas perbuatannya “, ungkap Jamaluddin.
Atas perbuatannya, RD yang merupakan warga Lingkungan Lembang, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae, dijerat polisi menggunakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun, Subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.