Melawan, Tersangka Curanmor di Pasangkayu Ditembak
Penulis / Redaksi:
admin
Jumat, 15 Maret 2019 20:38 WITA
837 tayangan
1 menit baca
PASANGKAYU,- Tersangka diketahui bernama Sardi (37 tahun), warga Jalan Onta, Kota Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Sardi diringkus di rumahnya ketika sedang tertidur lelap, Kamis dini hari (15/03/19). Tim Buser Polres Pasangkayu, tepaksa melepaskan tembakan timah panas pada kaki kiri tersangka, lantaran mencoba memberikan perlawanan untuk melarikan diri.
Sardi yang juga seorang resedivisi, diketahui terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor, yang meresehkan warga di daerah ini, termasuk pembongkaran beberapa rumah warga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, berupa 2 unit sepeda motor dan telepon genggam, yang diduga hasil curian.
Kabag Ops Polres Mamuju Utara, AKP Riganhadi Nagara menjelaskan, tersangka diringkus setelah sebelumnya polisi terlebih dahulu melakukan pengembangan, dan meringkus penadah barang curian tersangka.
“ berawal dari ditemukannya barang bukti pada seseorang yang diduga penadah, sehingga dilakukan pengembangan hingga akhirnya ditemukan pelaku yang kita amankan di rumah kediamannya “ katanya.
“ pada saat kita lakukan penangkapan, tersangka memberikan perlawanan untuk melarikan diri sehingga terpaksa kita lumpuhkan “ sambung Riganhadi.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sardi langsung dijebloskan polisi ke sel tahanan Mapolres Mamuju Utara.
Tersangka dijerat polisi, menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.