Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Maling Motor Ditangkap Lagi Usai Sempat Kabur dari Polres Polman Demi Temui Pacar

Penulis / Redaksi: admin
Selasa, 11 Agustus 2026 18:37 WITA 173 tayangan 3 menit baca
Maling Motor Ditangkap Lagi Usai Sempat Kabur dari Polres Polman Demi Temui Pacar
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Pria bernama Aco Akmal (22) kembali ditangkap polisi setelah sempat kabur saat hendak menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka yang sebelumnya diamankan karena terlibat kasus pencurian sepeda motor nekat melarikan diri demi menemui pacarnya yang berada di Kabupaten Pasangkayu. “Alasannya dia lari karena mau temui pacarnya,” kata KBO Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Selasa (11/08/2026). Penangkapan tersangka dilakukan Tim URC Sat Reskrim Polres Polman di kawasan wisata Pantai Vovasanggayu, Jalan Muh Hatta, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu malam (09/08) sekira pukul 20.23 wita. Sebelumnya tersangka yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di RSUD Hajjah Andi Depu Polewali ditangkap, Kamis (16/07). Sehari kemudian tersangka kabur ketika akan jalani pemeriksaan, Jumat (17/07) sekira pukul 13.00 wita. “Memang kemarin kami tangkap terkait kasus pencurian motor di rumah sakit, sudah sempat kita amankan (tersangka). Namun yang bersangkutan sempat lari, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan kita temukan ada di Pasangkayu dan yang bersangkutan di sana sempat menemui pacarnya,” ungkap Iwan. Iwan mengatakan, tersangka kabur dari Polres Polman dalam kondisi salah satu tangannya masih terborgol. Untuk menghindari kecurigaan warga, Aco menutupi borgol tersebut menggunakan jaket selama dalam pelarian. “Jadi (tersangka) menyembunyikan bahwa tangannya diborgol itu menggunakan jaket sehingga orang-orang yang bertemu dengannya tidak curiga. Memang borgol pada salah satu tangan tersangka sempat dilepas sebelum kabur karena saat itu mau makan,” tuturnya. Meski demikian, Iwan menyebut borgol tersebut sudah terlepas ketika tersangka kembali ditangkap. Polisi menduga Aco mempelajari cara membuka borgol selama dalam pelarian. “Mungkin dia pelajari selama dalam pelarian itu, ada alat yang digunakan,” ucapnya. Selama melarikan diri, Aco juga diduga kembali melakukan aksi pencurian. Iwan menyebut tersangka sempat mencuri sepeda motor di SD 060 Pekkabata serta uang tunai sebesar Rp350 ribu dari salah satu konter pulsa. Motor dan uang hasil curian tersebut diduga digunakan Aco sebagai bekal selama perjalanan menuju Pasangkayu untuk menemui pacarnya. “Keterangannya tersangka bahwa dia sempat melakukan pencurian uang sebanyak 350 ribu, itu yang digunakan membeli bensin dan makan selama dalam pelarian. Motornya juga sudah kami amankan kembali,” tandasnya. Iwan mengatakan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka selama melarikan diri maupun dalam melakukan aksi pencurian. “Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang membantu, kami masih mendalami. Si pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia sudah beberapa kali melakukan pencurian,” tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama yang diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian disertai pemberatan. “Ancaman hukumannya sekitara 7 tahun (penjara) terkait pencurian disertai pemberatan,” pungkas Iwan. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman