Mabuk, Lelaki Paruh Baya di Mapilli diamankan Polisi Karena Aniaya Warga
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 1 Januari 2019 00:17 WITA
2,290 tayangan
1 menit baca
MAPILLI,- Tindak penganiayaan jelang malam perhatian tahun, terjadi di Desa Bonra, Kec.Mapilli, Kah.Polman, pada Senin malam (31/12/18), sekitar pukul 23:00 WITA.
Korban bernama Muh Ilyas (25 tahun), pekerjaan petani, warga setempat, menderita luka terbuka di bagian leher dengan empat jahitan akibat sabetan parang.
Pelaku yang telah diamankan petugas ke Polsek Wonomulyo, diketahui bernama Kullah (40 tahun), pekerjaan petani, warga Kel. Mapilli, Kec. Mapilli, Kab.Polman. Polisi juga mengamankan barang bukti parang panjang yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Dari keterangan saksi, tindak penganiayaan ini berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan pelaku “ saat itu pelaku langsung mengayunkan parang panjang miliknya ke arah leher korban hingga menyebabkan luka “ ujar Adam salah seorang saksi.
Oleh keluarga korban langsung di antar ke Puskesmas Mapilli untuk mendapat pertolongan medis.
Belum diketahui secaras pasti motif tindak penganiayaan ini, kuat dugaan pelaku dan korban di bawah pengaruh minuman keras, apalagi keduanya diketahui tidak pernah terlihat masalah. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

