KI Sulbar Sahkan Pencabutan Permohonan Sengketa Informasi Terhadap PPID Utama Pemkab Polman
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 25 Juni 2026 18:38 WITA
244 tayangan
2 menit baca
MAMUJU, - Komisi Informasi (KI0 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengesahkan penetapan pencabutan laporan sengketa informasi publik LSM Amperak terhadap PPID Utama Pemkab Polewali Mandar (Polman).
Sebelumnya, LSM Amperak melaporkan sengketa informasi publik dengan PPID Utama Pemkab Polman karena permohonan informasi yang diminta terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polman tidak dilayani sesuai yang diminta.
Pengesahan penetapan dilakukan majelis komisioner dalam sidang di kantor Komisi Informasi Provinsi, Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar di Mamuju, Kamis (25/06). Sidang dipimpin Masram sebagai ketua majelis komisioner Masram didampingi M Danial dan Arman Jaya sebagai anggota majelis.
Dalam sidang tersebut, LSM Amperak sebagai pemohon diwakili Aswan Harianto tanpa kehadiran PPID Utama Pemkab Polman.
Informasi yang diminta adalah rincian pekerjaan rehab ruangan SDN 069 Lanrae Tahun 2025 dan rincian jenis dan volume pekerjaaan dan bahan yang digunakan. Permohonan informasi diajukan kepada Dinas Dikbud sebagai badan publik melalui PPID Utama Pemkab Polman pada awal April 2026.
"Laporan penyelesaian sengketa yang dicabut pemohon berdasarkan pernyataan resmi kepada Komisi Informasi, disahkan dalam sidang penetapan majelis komisioner. Dengan demikian, proses sengketa dinyatakan selesai,” kata Masram dalam keterangannya, Kamis (25/06/2026).
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI Sulbar itu menegaskan sidang dinyatakan selesai lantaran informasi yang diminta pemohon telah terpenuhi.
“Sidang dihentikan dan dinyatakan selesai karena informasi yang menjadi obyek sengketa telah dipenuhi badan publik sebagai termohon sengketa," jelas Masram.
Sementara Ketua LSM Amperak Arwin Hariyanto mengungkapkan, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini dilaporkan ke KI Sulbar awal Juni 2026.
Setelah permohonan dilaporkan dan berproses di Komisi Informasi Provinsi, PPID Utama Pemkab Polman melayani permohonan LSM Amperak dengan memberikan / menyerahkan dokumen informasi sesuai permintaan pemohon.
"Pihak PPID Kabupaten Polman pada 15 Juni 2026 telah menyerahkan/memberikan dokumen sesuai permintaan Pemohon," tulis Arwin Hariyanto dalam surat pencabutan laporan sengketa kepada KI Sulbar tanggal 19 Juni 2026. (rls)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
