Senin, 9 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Ketahui 16 Hari Libur Nasional 2022

Penulis / Redaksi: admin
Minggu, 16 Januari 2022 08:23 WITA 604 tayangan 2 menit baca
Ketahui 16 Hari Libur Nasional 2022
Foto ilustrasi / Dokumentasi Sosial - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU - Hari libur nasional adalah hari pada tanggal libur yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Umumnya terjadi pada hari raya keagamaan, hari bersejarah atau hari besar tertentu. Tanggalnya tetap sama dengan sebutan tanggal merah, tapi harinya bisa saja berbeda setiap tahun. Untuk hari besar Islam, menyesuaikan dengan kalender tahun Hijriah. Hari tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur, kerap bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan hari libur rutin setiap pekan. Kerap juga bertepatan dengan Sabtu, yang merupakan hari istirahat perkantoran lima hari kerja dalam sepekan. Namun, kerap ada hari libur yang tahun sebelumnya bertepatan hari Ahad, pada tahun berbeda bergeser pada hari kerja. Perbedaan semacam itu dapat diketahui sejak awal melalui penetapan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Selain hari libur yang berlaku secara nasional, ada hari libur yang bersifat fluktuatif. Yang berlaku di daerah tertentu berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat, misalnya hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada. Tujuannya, untuk  memberi kesempatan kepada pegawai atau pekerja menggunakan hak pilihnya tanpa terbebani urusan pekerjaan di kantor. Hari kerja yang berhimpitan atau berada di antara hari libur rutin dan hari libur nasional, ada yang mengistilahkan hari terjepit. Kerap ada guyonan dengan menyebut Harpitnas (hari "kejepit" nasional). Untuk tahun 2022, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tiga menteri itu Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 22 September 2021. Daftar Hari Libur Nasional 2022 sebagai berikut: 1. Sabtu, 1 Januari - Tahun Baru 2022 (Masehi) 2. Selasa, 1 Februari - Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 3. Senin, 28 Februari - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 4. Kamis, 3 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 5. Jumat, 15 April - Wafat Isa Al Masih 6. Ahad, 1 Mei - Hari Buruh Nasional 7. Senin - Selasa, 2 sampa 3 Mei  Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 8. Senin, 16 Mei - Hari Raya Waisak 2566 9. Kamis, 26 Mei - Kenaikan Isa Al Masih 10. Rabu, 10 Juni - Hari Lahir Pancasila 11. Sabtu, 9 Juli - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah 12. Sabtu, 30 Juli - Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah 13. Rabu, 17 Agustus - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 14. Sabtu, 8 Oktober - Maulid Nabi Muhammad SAW 15. Ahad, 25 Desember - Hari Raya Natal Mengenai cuti bersama 2022, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapannya akan melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. "Kita berharap pandemi Covid-19 lekas berakhir agar cuti bersama dapat direalisasikan pada tahun 2022," katanya, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (22/9/2021). (emd)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman