Sabtu, 7 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Kepergok Mencuri di Tonro Lima, Pria Dua Istri Diamankan Polisi

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 15 April 2019 20:59 WITA 711 tayangan 2 menit baca
Kepergok Mencuri di Tonro Lima, Pria Dua Istri Diamankan Polisi
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
WONOMULYO,- Pelaku bernama Muhammad Bakhry (37 tahun), diamankan Polisi setelah aksi pencurian yang dilakukan pada rumah warga Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, Polewali Mandar, Senin siang (15/04/19), dipergoki korbannya bernama Jalil (70 tahun). Sebelumnya pelaku sempat terlibat duel dengan korban, dan menyerang kepala korban menggunakan botol hingga mengakibatkan luka serius, lantaran panik ketika aksinya dipergoki. Kepada polisi Bakhry berdalih mencuri lantaran terdesak biaya pengobatan salah satu anaknya yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, “ Saya butuh uang untuk pengobatan anak pak, sudah lebih seminggu di rumah sakit, harus segera dioperasi karena gagal ginjal “ aku Bakhry saat jalani pemeriksaan di Mapolsek Wonomulyo. Namun dari catatan kepolisian terungkap, Bakhry merupakan seorang resedivis yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas, “ Tersangka merupakan resedivis atas kasus yang sama, dia juga pernah diamankan polisi karena terlihat penggunaan narkoba “ jelas Panit II Polsek Wonomulyo, AIPTU Mulyono. Mulyono juga menjelaskan, pelaku yang diketahui memiliki dua istri, berhasil diringkus lantaran secara kebetulan saat terlibat duel dengan korban yang memergoki aksinya, melintas Polisi yang hendak melakukan pengamanan pemilu, “ Awalnya anggota berfikir yang duel itu ayah dan anak, setelah dipisahkan korban berteriak menunjuk pelaku sebagai perampok “ sambungnya. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantarnya uang tunai sebanyak 6.975.000 rupiah, sejumlah obeng, sebuah sepeda motor dan sebah pistol mainan yang sempat dipakai mengancam korban. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Wonomulyo, dia dijerat Polisi menggunakan pasal 365, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman