Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Kapolsek Tapango : Bhabinkamtibmas Harus Bisa Jadi Konsultan Masalah Sosial

Penulis / Redaksi: admin
Kamis, 2 Juli 2020 20:41 WITA 670 tayangan 2 menit baca
Kapolsek Tapango : Bhabinkamtibmas Harus Bisa Jadi Konsultan Masalah Sosial
Foto ilustrasi / Dokumentasi Polhukam - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
TAPANGO,- Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang biasa disebut Bhabinkamtibmas, adalah anggota kepolisian yang bertugas di tingkat Desa dan Kelurahan, mengemban tugas bermitra dengan masyarakat. Selain harus bisa menjadi teladan dan pelindung bagi masyarakat, setiap Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi konsultan permasalahan sosial. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Tapango, Bripka Dominggus, saat diminta warga binaannya, untuk menjadi mediator persoalan batas tanah kebun melibatkan dua warga, pada salah satu desa di Kecamatan Tapango. “ Dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas berhasil memediasi kedua warga yang bersepakat untuk berdamai, yang dituangkan dalam kesepakatan secara tertulis. Giat sejalan dengan program problem solving polri “ kata Kapolsek Tapango, IPDA Taufiq Murawanto, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (02/07/20). Kata Taufiq, saat berada di lapangan, Bhabinkamtibmas dapat membantu masyarakat dengan bertindak sebagai konsultan, dalam melakukan pemecahan masalah sosial, “ Giat proaktif Bhabinkamtibmas di lapangan yang menyentuh langsung warganya, dapat membantu masyarakat, disisi lain juga dapat bertindak sebagai konsultan dalam pemecahan masalah - masalah sosial kemasyarakatan, sehingga apa yang dilakukan di lapangan itu dapat dikatakan sebagai Ultimum Remedium, artinya bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum “ terang dia. Mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Wonomulyo itu menjelaskan, sebaiknya suatu permasalahan dapat terlebih dahulu diselesaikan malalui jalur lain seperti kekeluargaan, negosiasi ataupun mediasi, “ Apabila jalur tersebut telah dilalui namun tidak membuahkan suatu kesepakatan atau itikad baik pada masing- masing pihak, maka barulah menempuh langkah akhir yakni Penegakan Hukum “ pungkasnya. (Thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman