Kantor Desa di Sulbar disegel Warga Pasca Pilkades
Penulis / Redaksi:
admin
Sabtu, 24 November 2018 15:55 WITA
992 tayangan
2 menit baca
Tinambung,- Kantor desa Tangnga-Tangnga, Kec.Tinambung, Kab.Polman, Sulbar disegel warga menggunakan balok dan papan pasca pelaksanaan Pilkades.
Kantor desa ini disegel sejak hari Jumat kemarin (231118), karena dibangun diatas tanah yang bukan milik pemerintah desa.
“ tanah ini milik Imam Desa Tangnga-Tangnga, banyak saksinya “ ujar menantu yang juga penggugat tanah, Burhan.
Dijelaskan, pada tahun 2008 pemerintah diketahui ingin membebaskan lahan yang kini menjadi lokasi Kantor Kepala Desa, namun sang pemilik enggan menjual tanah tersebut. “ tetapi kenapa ketika mertua saya meninggal, tiba-tiba pembangunan kantor desa di atas tanah tersebut justru berjalan “ beber Burhan.
Masih kata Burhan, pada pertengahan tahun 2008, ada program pembangunan PAUD di lokasi tersebut, namun urung dilakukan karena status tanahnya diketahui bukan milik pemerintah.
Sementara itu, Kepala Desa Tangnga-Tangnga M Arsyad Mengatakan, akan mengkomunikasikan masalah ini dengan pemerintah kecamatan “ kami akan segera lakukan upaya agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan mempertemukan pemerintah kecamatan dan pihak penggugat “ ungkapnya.
Kabar penyegelan kantor desa ini sempat membuat geger pengguna media sosial, mereka menduga aksi penyegelan ini berkaitan dengan pelaksanaan pilkades di daerah ini. Burhan selaku penggugat dan juga menantu dari pemilik tanah tempat kantor desa dibangun, diketahui kalah perolehan suara melawan incumbent.
Namun dalam beberapa komentar di facebook tudingan tersebut dibantah dan memastikan penyegelan tidak berkaitan dengan pilkades. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.