Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Jual Pil “Bojek”, Dua Pemuda Landi Kannusuang diamankan Polisi

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 19 Desember 2018 18:20 WITA 1,277 tayangan 2 menit baca
Jual Pil “Bojek”, Dua Pemuda Landi Kannusuang diamankan Polisi
Foto ilustrasi / Dokumentasi Polhukam - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
WONOMULYO,- Kedua pelaku masing-masing bernama Muhammad Irwan (25 tahun) dan ME (17 tahun), Warga Desa Landi Kannusuang, Kec.Mapilli, Kab.Polma. Keduanya diamankan Personil Polsek Wonomulyo, di ALun-Alun Kota, Kec.Wonomulyo, pada Selasa malam (18/12/18), sekitar pukul 23.00 WITA, saat melakukan opersi kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), di Wilayah Hukum Polsek Wonomulyo. Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 60 Sachet Pil “Bojek” dengan masing-masing sachet berisi 2 butir Pil, serta uang hasil penjualan pil bojek sebanyak 30 ribu rupiah. [caption id="attachment_4295" align="aligncenter" width="399"] Barang bukti 120 butir pil bojek yang diamankan dari tangan kedua pelaku.[/caption] Kedua pelaku diamankan polisi, usai melakukan transaksi dengan salah seorang informan polisi. Kepada petugas, salah satu pelaku mengaku baru pertama kali menjual obat ini, yang diperoleh dari warga di Majene “ ini baru coba-coba pak, obatnya dari majene, penjualnya dari Mamuju, setiap sachet kita jual seharga 10000 ribu rupiah, tadi baru laku tiga sachet “ ujar Muhammad Irwan saat diperiksa penyidik kepolisian, pada Rabu siang (19/12/18). Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, kedua  pelaku kini diamankan di Polsek Wonomulyo. Polisi terus melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan pemasuk obat yang masuk dalam daftar G tersebut, “ tersangka kini kita amankan, dan akan dilakukan pengembangan ke Majene “ pungkas Panit I Reskrim Polsek Wonomulyo, IPDA Gusti Almasri Pratama. Obat daftar G ( Gevalijk atau berbahaya), adalah jenis obat yang hanya dapat diperoleh melalui resep dokter yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam, dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat ini masuk dalam kategori obat keras karena jika digunakan secara sembaragan dapat membahayakan, meracuni tubuh bahkan menyebabkan kematian. Obat ini kerap disalahgunakakan, karena bisa menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya, seperti halnya pada pengguna narkoba. (Thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman