Imigrasi Polman dan Desa Lalatedzong Majene Bersinergi Sebarkan Informasi Keimigrasian
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 24 September 2026 12:54 WITA
91 tayangan
2 menit baca
MAJENE,- Desa Lalatedzong di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman). Penetapan tersebut merupakan upaya memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan Kantor Imigrasi, khususnya dalam penyebarluasan informasi mengenai layanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Besar harapan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini, saluran komunikasi dan koordinasi antara Kantor Imigrasi dengan pemerintah serta masyarakat desa dapat terjalin lebih cepat dan lancar,” kata Kepala Kantor Kelas II Non TPI Polman, Heryanu dalam keterangannya, Kamis (24/09/2026).
Penetapan Desa Lalatedzong sebagai desa binaan ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lalatedzong, Kecamatan Sendana, Kamis (24/09). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman Heryanu, Camat Sendana, Kepala Desa Lalatedzong Ridwan Maruseng, unsur TNI/Polri, perangkat desa, serta jajaran Kantor Imigrasi Polman.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman, Heryanu, mengatakan pembentukan desa binaan diharapkan dapat memperkuat jalur komunikasi dan koordinasi antara pihak Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Kantor Imigrasi Polman bersama Pemerintah Desa Lalatedzong akan melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkala. Selain itu, kedua pihak juga akan menindaklanjuti rencana pengembangan sistem atau ruang komunikasi pelaporan berbasis digital.
Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas koordinasi sekaligus mempercepat penyampaian informasi terkait persoalan keimigrasian di tingkat desa.
Menurut Heryanu, keberadaan Desa Binaan Imigrasi tidak hanya berkaitan dengan penyebarluasan informasi layanan keimigrasian, tetapi juga dapat menjadi sarana pelaporan apabila masyarakat menemukan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Desa binaan tersebut juga diharapkan dapat membantu pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah desa. Termasuk mempercepat komunikasi dan koordinasi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Diharapkan ke depan koordinasi antarinstansi dan elemen masyarakat semakin terjalin erat dan meningkat secara berkelanjutan,” tantasnya.
Sementara Kepala Desa Lalatedzong, Ridwan Maruseng, menyambut positif kerja sama tersebut. Dia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kantor Imigrasi Polman kepada Pemerintah Desa Lalatedzong dan masyarakat setempat.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan menganggap penetapan Desa Lalatedzong sebagai Desa Binaan Imigrasi merupakan suatu kehormatan dan penghargaan besar,” tuturnya.
Ridwan berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Lalatedzong, terutama dalam memperoleh informasi mengenai layanan keimigrasian.
“Khususnya dalam memperoleh informasi layanan keimigrasian serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi permasalahan yang berkaitan dengan keimigrasian,” pungkasnya. (rls)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
