MAMASA,-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IK (33) diamankan polisi usai diduga menganiaya perempuan lanjut usia (lansia) berinisial A (60) menggunakan parang di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Penganiayaan tersebut diduga dipicu kekesalan pelaku lantaran pakan ternaknya diinjak-injak korban.
"Unit reaksi cepat satreskrim Polres Mamasa telah mengamankan terduga pelaku tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma'dika kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (18/10/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Marampan, Kecamatan Sesenapadang, Sabtu (17/10). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada jari tangannya akibat sabetan parang dan harus mendapatkan perawatan medis.
"Korban mengalami luka iris pada jari tengah sebelah kanan, dan telah menjalani perawatan medis di Puskesmas," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Drones menyebut pelaku kesal karena pakan ternak yang tumbuh di halaman rumahnya rusak setelah diinjak-injak korban.
"Itu korban dia injak-injak makanan babi yang tumbuh di halaman rumah pelaku," ujarnya.
Drones menjelaskan, pelaku awalnya hanya berniat mengancam korban menggunakan parang. Namun, situasi berubah ketika korban berupaya menarik senjata tajam tersebut hingga jarinya terluka.
"Awalnya (korban) diancam-ancam pakai parang, cuman dipegang itu parangnya akhirnya teriris tangannya," terangnya.
Menurut Drones, pelaku telah mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan, sebilah parang yang digunakan terduga pelaku melakukan penganiayaan," ucapnya.
Meski demikian, Drones menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Namun, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) masih dimungkinkan apabila kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, terlebih korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
"Tetap kita proses hukum, kalau kemudian mereka mau damai, mereka mau selesaikan secara kekeluargaan, selalu terbuka karena mereka kan berkeluarga, selalu terbuka, karena RJ ada toh, memang ada aturannya," pungkas Drones. (thaya)
