Kamis, 6 Desember 2018 12:50 WITA
2,109 tayangan
3 menit baca
Mapilli,- Tanda-tanda kericuhan yang bakal mewarnai jalannya eksekusi tanah ini , telah terlihat saat petugas Pengadilan Negeri Polewali Mandar yang dikawal Polisi mendatangi lokasi pelaksanaan eksekusi di Desa Kurma, Kec.Mapilli, Kab.Polman, pada hari Kamis pagi (06/12/18), sekitar pukul 08:00 WITA.
Puluhan ibu-ibu yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang dipersengketakan, menghadang petugas agar eksekusi ditunda, menunggu adanya putusan Peninjauan Kembali perkara yang saat ini dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung RI. “ pokoknya jangan dulu pak, kami akan bertahan disini, sampai ada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung “ teriak Hajja Murni, selaku anak dari tergugat Hajja Sapinah.
Warga yang mencoba bertahan juga meminta polisi dan pengadilan memperjelas bukti yang diberikan pihak pemohon dalam sengketa tanah ini, yang ditengarai palsu. “ tunjukkan itu bukti pembelian yang dimiki penggugat tahun 80 dan 82, kenapa bisa berbeda, objek yang dipersengketan juga berbeda “ tuntut warga lainnya yang mencoba menghalangi petugas eksekusi mendatangi lokasi sengketa.
Kericuhan akhirnya pecah, saat upaya petugas keamanan yang dipimpin Kapolres Polewali Mandar, AKBP Muh Rifai SH,SIK, untuk melakukan negosiasi dengan warga, terkait putusan eksekusi yang tetap harus dilaksanakan, menemui jalan buntu. Warga yang mengaku memiliki hak atas tanah yang akan dieksekusi, menolak mundur hingga menyebabkan terjadinya aksi saling dorong antara warga dan polisi.
[caption id="attachment_4069" align="aligncenter" width="564"]

Upaya negosiasi yang dilakukan Kapolres Polman, AKBP Muh Rifai, SH,SIK, dengan warga yang mengaku pemilik lahan yang akan dieksekusi, sebelum kericuhan terjadi.[/caption]
Dalam kericuhan ini, polisi mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai provokator pemicu terjadinya keributan. Sejumlah ibu-ibu juga yang mencoba memberikan perlawanan, juga dievakuasi polisi, lantaran nyaris jatuh pingsan saat terlibat saling dorong.
[caption id="attachment_4070" align="aligncenter" width="557"]

Polwan Polres Polman, berikan pertolongan kepada salah satu ibu, yang kelelahan lantaran mencoba berikan perlawanan untuk menghalangi proses eksekusi.[/caption]
Sengketa tanah berupa areal persawahan seluas 5,5 hektar ini, melibatkan Hajja Ramlah selaku penggugat, melawan ibu tirinya Hajja Sapinah, selaku tergugat. Sengketa ini dimenangkan Hajja Ramlah selaku penggugat, dengan Putusan Perkara Perdata Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN.Pol tanggal 18 Desember 2014, Jo Putusan PT Negeri Makassar Nomor : 66/Pdt/2015/PT.MKS tanggal 3 Juni 2015, Jo Putusan Kasasi MA RI Nomor 736 K/PDT/2016, tanggal 9 Juni 2016 dan dieksekusi sebagaimana surat Pengadilan Negeri Polewali Nomor : W22-U21/1182/PDT/.02/XI/2018 tanggal 22 November 2018, perihal pelaksanaan eksekusi tanggal 06 Desember 2018.
Saat dikonfirmasi, usai pembacaan putusan eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri Polewali Herianti, SH, MH, menjelaskan pihaknya hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang telah diputus kasasi pada tahun 2016 “ kita sudah sampaikan kepada pihak tergugat bahwa telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi, dan kita sampaikan agar tanah yang dikuasai tergugat segera dikosongkan, namun mereka meminta agar diberi kesempatan memamen hasil padi yang telah mereka tanam, sambil menunggu proses pk (Peninjauan Kembali), yang akan diajukan “ ujar Herianti.
Lanjut Herianti, setelah menunggu lama, proses PK yang diajukan pihak tergugat baru bergulir setahun kemudian, dan telah diajukan pihak Pengadilan Negeri Polewali ke Mahkamah Agung untuk diproses terhitung bulan oketober tahun ini.
Untuk mengamankan jalannya proses eksekusi, Polres Polman mengerahkan sedikitnya 220 personil Polres dan Personil Jajaran Polsek, dibantu 60 orang personil Brimob Polda Sulbar, sejumlah angggota TNI dan Satpol PP. (Thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
