Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Terjerat Kasus Penipuan Pengadaan Baju Satlinmas, Eks Bupati Polman Ilham Borahima Ditahan

Penulis / Redaksi: admin
Kamis, 18 Desember 2025 17:51 WITA 216 tayangan 2 menit baca
Terjerat Kasus Penipuan Pengadaan Baju Satlinmas, Eks Bupati Polman Ilham Borahima Ditahan
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman) Ilham Borahima ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), lantaran diduga terlibat kasus penipuan pengadaan baju petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Pemilu. Atas perbuatannya, pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk untuk mengadakan baju seragam tersebut menelan kerugian Rp 1,6 Miliar. Pantauan wartawan, Kamis sore (18/12), Ilham langsung digelandang ke mobil tahanan usai jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman. Ekspresi wajahnya tegang, berjalan tegak dan, tidak menunduk sekalipun. Saat keluar dari gedung Kejari Polman, Ilham tampak memakai rompi berwarna pink dengan pengawalan petugas. Ilham juga terlihat memegang botol mineral dengan kondisi tangan terborgol dan ditutupi kain. Selanjutnya, Ilham diantar menuju Lapas Kelas II B Polman untuk jalani penahanan selama 20 hari ke depan. "Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, perkaranya berada di Polman, tindak pidana penipuan seragam baju linmas," kata Kajari Polman, Nurcholis kepada wartawan, Kamis (18/12/2025). Nurcholis menerangkan, tindak pidana yang menyeret Ilham terjadi pada tahun 2024 lalu. Jumlahnya 2.724 set seragam yang dihargai Rp 618.000 per seragam. Ilham diketahui menghubungi kliennya untuk pengadaan seragam tersebut. Namun hingga masa jabatan Ilham berakhir, biaya pengadaan seragam tidak terbayar karena tak dianggarkan dalam APBD. "Kasusnya adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait masalah seragam Linmas pada januari tahun 2024.. Ternyata tidak ada anggarannya di dalam APBD, pengadaannya kalau tidak salah 2.724 picis, dihargakan 618 ribu perseragam..," terangnya. Dia mengungkapkan, kerugian yang dialami pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk Ilham untuk mengadakan seragam tersebut mencapai Rp 1,6 Miliar. Ilham dijerat menggunakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "(Ilham) melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 atau 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami juga menggunakan kewenangan penahanan untuk sementara selama 20 hari ke depan..(Kerugian pihak ketiga) satu miliar enam ratus delapan puluh sekianlah," pungkas Nurcholis. (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman