DPRD Sulbar Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Wagub
Penulis / Redaksi:
admin
Kamis, 2 April 2026 19:11 WITA
175 tayangan
2 menit baca
MAMUJU,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengusulan pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar periode 2025-2030 yang sebelumnya dijabat Salim S Mengga dan telah meninggal dunia.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) memastikan posisi Wakil Gubernur akan diisi kembali karena terjadi kekosongan sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun.
“Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih,” kata SDK dalam keterangannya, Kamis (02/04/2026).
Dalam sambutannya, SKD mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan momentum konstitusional penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah.
“Agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengusulan pemberhentian Wagub Gubernur merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang harus disikapi dengan kedewasaan, penghormatan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, meskipun masa jabatan masih berlangsung hingga 2030, dinamika dalam perjalanan pengabdian dapat mengantarkan pada sebuah transisi, termasuk karena wafatnya Wagub Salim S Mengga.
“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya,” tuturnya.
SKD menegaskan, proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Selanjutnya, usulan pemberhentian tersebut akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebelum mendapatkan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.
Menurut SDK, tiga partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS akan berperan dalam mengusulkan kandidat. Namun, sesuai ketentuan, hanya dua nama yang akan diajukan ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.
SDK menyebut pentingnya komunikasi politik antara pemerintah daerah, partai pengusung, dan DPRD agar kandidat yang diusulkan sejalan dengan aspirasi legislatif.
“Kita juga akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah,” tegasnya.
SDK lalu menyinggung latar belakang almarhum Wakil Gubernur dari Polewali Mandar (Polman), yang menurutnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan figur pengganti, meskipun tetap dalam bingkai persatuan daerah.
Gubernur SDK berharap proses transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Sulbar.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran,” tandasnya.
SDK juga mengapresiasi DPRD Sulbar atas langkah cepat dalam mengumumkan usulan pemberhentian tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menunggu terbitnya keputusan Presiden terkait pemberhentian Wakil Gubernur sebagai dasar untuk memulai proses pengisian jabatan secara resmi.(Rls)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.
