Kamis, 5 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Diwarnai Keributan Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di Polman, Terdakwa Acungkan Jari Tengah

Penulis / Redaksi: admin
Senin, 31 Agustus 2026 20:45 WITA 196 tayangan 3 menit baca
Diwarnai Keributan Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di Polman, Terdakwa Acungkan Jari Tengah
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diwarnai keributan. Keluarga korban emosi lantaran tidak terima terdakwa Ahmad (45) hanya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri Polewali, Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (31/08) sekitar pukul 10.00 WITA. Sidang dihadiri keluarga korban. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teopilus Patiung, didampingi dua hakim anggota, yakni Satrio Pradana Devanto dan Muhammad Taufik Akbar. Keributan sudah terlihat sebelum sidang dimulai. Saat diturunkan dari mobil kejaksaan untuk menuju ruang sidang, terdakwa sempat melakukan provokasi dengan mengacungkan jari tengah kepada keluarga korban. Situasi kembali memanas setelah majelis hakim membacakan putusan. Keluarga korban yang kecewa mengajukan protes dan sempat berupaya mengejar terdakwa yang dikawal polisi saat dievakuasi menuju mobil kejaksaan. "Mengadili menyatakan terdakwa Ahmad alias bapak Arya..melakukan tidak pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan belas tahun," kata Teopilus saat membacakan putusan, Senin (31/08/2026). Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Majelis kemudian memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali, Rizal Djamaluddin. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan banding. "Masalah putusan kami tidak bisa mengintervensi, tapi akan melakukan upaya hukum banding..Tuntutan kami kan seumur hidup tapi putusannya sembilan belas tahun," kata Rizal Djamaluddin kepada wartawan. Menurut Rizal, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan berpedoman pada pasal yang didakwakan JPU. Namun, pidana yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. "Pasalnya sama, sama dengan pasal yang kami tuntut, sama-sama pasal 459 junto 20 yang artinya itu pembunuhan berencana.. Hanya pidana yang dijatuhkan majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa," pungkas Rizal. Sementara keluarga korban yang diwakili Slamet, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. "Jujur kami sangat kecewa dan tidak menerima hasil vonis yang diputuskan hakim," ungkap Slamet. Slamet menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya menghabisi nyawa korban dinilai telah direncanakan. "Pada dasarnya seperti hasil fakta persidangan kami menganggap perlakuan Ahmad dan anaknya merupakan tindakan terencana. Sehingga kami menganggap dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. Kronologi Pembunuhan Kasus pembunuhan itu terjadi di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Jumat (14/11/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA. Terdakwa Ahmad bersama anaknya, AR (15), saat itu membacok tetangganya, Septian Dwi Sani (36), setelah terlibat cekcok terkait masalah pembakaran sampah. Saat itu korban mendatangi rumah Ahmad. Akibat perbuatan kedua pelaku, menyebabkan korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia. Anak terdakwa, AR (15), sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan korban. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (07/05/2026). (thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman