Curiga Ada Kongkalikong Penerima Bantuan, Petani Adukan TPM ke DPRD Polman
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 25 Agustus 2020 22:30 WITA
537 tayangan
2 menit baca
POLEWALI,- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), digeruduk puluhan petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cabang Polman, Selasa siang (25/08/20)
Mereka mendesak DPRD Polman menegur dan memanggil oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), yang diduga secara sepihak telah mengalihkan dan mengintervensi pemerintah desa, terkait calon penerima bantuan pekerjaan saluran irigasi, untuk 42 kelompok tani, tersebar pada sejumlah desa di Polman.
Bantuan senilai kurang lebih 195 juta untuk setiap kelompok tersebut, diketahui bersumber dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu, yang dituangkan dalam surat perintah tugas No:35.3/ST/O&P.SDA.SUL.II1/Bsw13/2020.
Dugaan tersebut bukannya tanpa alasan. Pasalnya dari sekian banyak kelompok yang telah terdaftar untuk menerima bantuan, sesuai persyaratan yang diberikan, secara sepihak digantikan oleh kelompok lain tanpa alasan jelas. Ironis, penggantian kelompok tersebut diketahui dilakukan tanpa melalui mekanisme salah satunya musyawarah desa.
“ Ini masalahnya, karena kita sudah sejak setahun lalu mengajukan bantuan, dan telah keluar daftar akan menerima bantuan. Entah kenapa, tanpa alasan jelas, nama kelompok kami tiba-tiba digantikan oleh kelompok lain, bahkan tanpa melalui proses seperti musyawarah di tingkat desa, untuk menentukan kelayakan kelompok calon penerima bantuan “, kata salah seorang petani yang enggan disebut namanya.
Pada kesempatan sama Koordinator aksi Zukipli mengaku menyayangkan dan menolak keputusan sepihak, yang tertuang dalam surat putusan tersebut. Dia menduga ada kongkalikong dan penyalahgunaan kekuasaan antara TPM dan pihak-pihak tertentu, “ Kami mendesak pemerintah daerah dalam hal ini DPRD untuk menegur TPM karena menyalahgunakan kekuasaannya, kami menduga ada kongkalikong disini “, ungkapnya.
“ Program ini sebetulnya harus sesuai petunjuk teknis, dan petunjuk teknis itu harus melalui musyawarah desa, sedangkan ada kelompok-kelompok yang tidak melakukan usulan melalui musyawarah desa ini “ sambung Zulkifli membeberkan.
Selain itu, Zukifli meminta DPRD Polman memastikan dinas PMD dan Pemerintah Desa menjalankan Surat Edaran Sumber Daya Air NO.02/SE/D/2019, tentang Petunjuk Teknis Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Zulkifli juga menuntut DPRD Polman untuk mendatangkan pihak Balai Wilayah Sungai III Palu, TPM dan Pemdes Polman, untuk mengklarifikasi masalah ini, “ Kami berikan waktu selama 3 x 24 jam “, pungkas Zulkifli.
Sementara itu Wakil ketua DPRD, Hamzah Samsudin, mengaku akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi, “ Insya allah kita upayakan, kita akan panggil pihak Balai Sungai, TPM dan kelompok masyarakat yang dianggap bermasalah, mudah-mudahan hari jumat bisa (pertemuan) “ tandasnya. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.