Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Cegah Corona, Pembatasan Pelintas Diberlakukan di Polman

Penulis / Redaksi: admin
Kamis, 7 Mei 2020 15:19 WITA 774 tayangan 2 menit baca
Cegah Corona, Pembatasan Pelintas Diberlakukan di Polman
Foto ilustrasi / Dokumentasi kesehatan - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!

BINUANG,- Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengambil langkah tegas untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Puluhan petugas gabungan dari TNI, POLRI, Satpol PP dan Perhubungan dikerahkan, untuk melakukan pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), bagi pelintas baik yang akan memasuki maupun meninggalkan daerah ini.

Pemeriksanan berlangsung di Posko Covid-19,  Jalan Trans Sulawesi, Desa Paku, Kecamatan Binuang.

Warga yang berdatangan dari luar daerah khususnya zona merah terpapar Covid-19, dan tidak ber KTP Provinsi Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Polman, tidak diperbolehkan untuk melintas.  Apabila warga memaksa melanjutkan perjalanan , mereka harus siap menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga yang akan memasuki daerah ini saja, tetapi juga bagi setiap warga Polman, yang hendak keluar daerah.

“ Saya mau ke Makassar, tapi kalau pulang dari Makassar harus dikarantina, lebih baik saay pulang kembali ke rumah, kasian anak istri saya mau makan apa kalau saya di karantina “ kata salah seorang pengenda mobil Prabowo, kepada wartawan, Kamis (07/05/20).

Kendati mendukung, tidak sedikit warga yang mengaku bingung dengan pemberlakukan aturan ini. Mereka mengaku tidak dapat menunaikan tanggung jawab pekerjaan seperti sedia kala, “ Saya kan kerja di Wonomulyo, tetapi area kerja saya ada juga di Kabupaten Pinrang sampai Pare-Pare, kalau saya keluar daerah itu sudah menjadi kewajiban saya karena area kerja saya meliputi beberapa daerah, tetapi masa saya harus dikarantina...? Sementara ini adalah kerjaan dan kewajiban saya...? Kalau masalah keselamatan ini bagus karena kita memang harus ikut aturan, tapi dari sisi lain, kita juga kerja ada kewajiban untuk menunaikan tanggung jawab “ ungkapnya saat dihentikan petugas.

Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol I Made Darmadi Giri, mengaku, penerapan aturan pembatasan warga yang akan memasuki daerah ini, mengaku keputusan diambil untuk mengantisipasi penularan wabah Covid-19, khususnya dari warga yang akan mudik hari raya, “ Ini upaya mencegah merebaknya virus Covid-19, untuk kendaraan dari luar wilayah kita cek, kalau mudik gak boleh dan harus dikembalikan lagi, tapi sudah ada beberapa yang kita kembalikan ke daerah asalnya, upaya ini untuk mengurangi peningkatan jumlah warga yang tertular virus, salah satunya dengan cara-cara seperti ini “ ujarnya kepada wartawan.

Kendati sempat diwarnai protes sejumlah pengendara, hari pertama penerapan aturan pembatasan pelintas ini, terlihat berjalan aman dan lancar.

Namun sayang, masih ada petugas yang tampak kurang tegas dalam menerapkan aturan pembatasan ini. Berdasarkan pantauan, tidak sedikit pengendara tanpa KTP Sulawesi Barat khususnya Polman yang diloloskan setelah memberikan berbagai macam alasan. (Thaya)

Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman