Bejat, Pemuda Kampung di Campalagian Cabuli Tetangganya Yang Berusia 6 Tahun
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 2 Januari 2019 20:35 WITA
3,818 tayangan
1 menit baca
CAMPALAGIAN,- Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pemuda asal Desa Lagi-Lagi, Kec.Campalagian, Kab.Polman, terpaksa diamankan aparat kepolisian dari Polsek Campalagian, lantaran dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap gadis cilik yang baru berusia 6 tahun.
Pelaku diketahui bernama Iwan (22 tahun), yang sehari-hari beprofesi sebagai petani.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Campalagian, IPTU Mustakim, mengatakan tindak pencabulan ini terjadi pada hari Selasa sore kemarin (01/01/19), sekitar pukul 17:00 WITA. Secara tidak sengaja pelaku didapati orang tua korban memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban “ jadi yang melaporkan orang tua korban sendiri, yang mendapati anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban “ ujarnya.
Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Wonomulyo ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku tindakannya tersebut dilakukan secara tidak sengaja saat memangku korban “ pengakuannya tidak sengaja, spontanitas dilakukan saat menggendong korban yang dianggap sebagai anaknya sendiri, apalagi korban dan pelaku masih bertetangga “ jelas Mustakim.
Pasca kepergok melakukan pencabulan terhadap tetangganya, pelaku sempat melarikan diri, hingga akhirnya berhasil diamankan polisi di tempat persembunyiannya, pada Rabu sore (02/01/19).
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Campalagian. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.