MAMASA,- Setelah melakukan pemeriksaan marathon, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, menetapkan, ayah, kakak sepupu sebagai tersangka pelaku pencabulan Siswi SMP di Mamasa. Ketiganya tega mencabuli siswi SMP yang punya hubungan sedarah.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Dedi Yulianto, saat melakukan press release di Polres Mamasa, Selasa siang (28/01/20).
"Terhadap tersangka, hari ini sudah resmi dibuatkan surat perintah penahanan yaitu tersangka pertama saudara MK, tersangka kedua DM, tersangka ketiga DA," kata Iptu Dedi Yulianto dalam keterangannya.
Menurut Dedi, ketiga tersangka tidak saling mengetahui perbuatan cabul masing-masing. MK (60) merupakan ayah korban, DM (22) kakak kandung korban dan DA (22) sepupu korban.
"Tempat kejadiannya dari keterangan yang kami peroleh ada tiga tempat, di kebun korban, di rumah korban, di ruang saudara yang terletak di Kecamatan Mamasa," sambung Iptu Dedi.
Tersangka MK mencabuli putrinya sejak tahun 2016 dengan alasan tergiur melihat kemolekan tubuh korban. Dua orang tersangka lainnya memaksa korban untuk disetubuhi, setelah menonton film porno.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Polisi menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 dan UU Perlindungan Anak. (Thaya)