Dalam penjelasan Gubernur Sulbar terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dibacakan Sekprov Sulbar mengatakan, Sulbar sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tanggung jawab domestik dalam mengantisipasi dampak bonus demografi.
Melalui rilis Humas DPRD Sulbar, Idris juga mengatakan, Sulbar merupakan salah satu yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan industri khususnya yang berbasik sumber daya alam lokal.
Olehnya itu, dibutuhkan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, “ Dengan permasalahan inilah, maka perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan menjadi penting untuk segera ditetapkan “ tanda Idris. (ADVETORIAL)
Amalia Aras Pimpin Paripurna Dua Ranperda
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 7 Agustus 2019 16:42 WITA
1,131 tayangan
1 menit baca
PACEKO.COM,- Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun, bersama sejumlah Anggota DPRD Sulbar, Sekprov Sulbar Muhammad Idris dan Pejabat Lingkup Pemprov Sulbar, menghadiri pelaksanaan rapat paripurna terkait penjelasan Gubernur tentang Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Sulbar, 2019-2050 yang berlangsung di ruang pola lantai 4 Kantor DPRD Sulbar, Senin kemarin (05/08/19).
Dalam penjelasan Gubernur Sulbar terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dibacakan Sekprov Sulbar mengatakan, Sulbar sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tanggung jawab domestik dalam mengantisipasi dampak bonus demografi.
Melalui rilis Humas DPRD Sulbar, Idris juga mengatakan, Sulbar merupakan salah satu yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan industri khususnya yang berbasik sumber daya alam lokal.
Olehnya itu, dibutuhkan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, “ Dengan permasalahan inilah, maka perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan menjadi penting untuk segera ditetapkan “ tanda Idris. (ADVETORIAL)
Dalam penjelasan Gubernur Sulbar terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dibacakan Sekprov Sulbar mengatakan, Sulbar sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tanggung jawab domestik dalam mengantisipasi dampak bonus demografi.
Melalui rilis Humas DPRD Sulbar, Idris juga mengatakan, Sulbar merupakan salah satu yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan industri khususnya yang berbasik sumber daya alam lokal.
Olehnya itu, dibutuhkan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, “ Dengan permasalahan inilah, maka perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan menjadi penting untuk segera ditetapkan “ tanda Idris. (ADVETORIAL)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.