Ali Baal Minta Pejabat Wakajati Baru Bantu Pemerintah Selesaikan Permasalahan
Penulis / Redaksi:
admin
Rabu, 10 Juni 2020 22:22 WITA
622 tayangan
2 menit baca
SULBAR,- Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar bersama Sekprov Sulbar Muhammad Idris, menghadiri Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dua Pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Dua pejabat yang dilantik, masing-masing, Agustin menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan Djasmaniar menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan, berlangsung di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Darmawel Aswar.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, mengaku bersyukur dengan dilaksanakan pelantikan tersebut. Sebab kekosongan jabatan di Kejati Sulbar sudah terisi dan tidak berlangsung lama.
" Kita bersyukur karena Wakajati baru dilantik hari ini dan tidak begitu berselang jauh dengan pindahnya Wakajati lama ke NTT sebagai Kajati di sana," ucap Ali Baal.
Ali Baal berharap, pejabat yang baru saja dilantik dapat segera melaksanakan tugasnya, agar bisa membantu Pemprov Sulbar dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, khususnya pada bidang perdata.
Kajati Sulbar Darmawel Aswar, mengungkapkan keyakinan, penempatan dua pejabat pada posisi yang baru tersebut, dapat memberi manfaat bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, terpercaya khususnya di Kejati Sulbar.
Disampaikan, prosesi pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.
" Evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian objektif sebagai dasar untuk menempatkan mereka yang memiliki pengalaman, wawasan dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada posisi tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi," ucap Darmawel.
Diakui Darmawel, itu dilakukan guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselenggaranya penegakan hukum bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Diketahui, sebelumnya Agustin menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Sedangkan Djasmaniar sebelumnya menjabat sebagai Kajari Sidenrengrappang di Sidrap Sulsel.
Pengangkatan Agustin sebagai Wakajati Sulbar berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 83 Tahun 2020 Tanggal 4 Mei 2020. Sedangkan pengangkatan Djasmaniar sebagai Asdatun Kejati Sulbar berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-307/C/05/2020 Tanggal 4 Mei 2020. (ADVETORIAL)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.