
Refleksi HAKIN 2026
Oleh, M Danial
TANGGAL 30 April adalah Hari Keterbukaan Informasi Nasional. Besok tahun ke-18 HAKIN sejak ditetapkan pada 2008.
ADA dua hari penting yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Tapi tidak banyak yang tahu tentang hari penting tersebut. Yang tahu pun belum tentu punya perhatian. Alih-alih peduli untuk membumikan prinsip keterbukaan informasi.
Penetapan HAKIN tanggal 30 April, merunut pada sejarah pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), delapan belas tahun lalu. Pengesahan UU tersebut menandai komitmen negara untuk menjamin hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Hari penting yang satunya lagi adalah “Hari Hak untuk Tahu Sedunia”.
International Right to Know Day tanggal 28 September. Hari Hak untuk Tahu Sedunia dideklarasikan di Sofia, Bulgaria pada 2002.
HAKIN adalah pengingat akan amanah UU 14 Tahun 2008. Bahwa informasi adalah hak publik dan kewajiban badan publik untuk memenuhinya. Dengan memberikan informasi kepada pemohon informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini UU KIP sudah hampir dua dekade. Namun masih menjadi pertanyaan: sampai kapan keterbukaan informasi tidak sebatas slogan dan jargon. Termasuk jargon politik. Kapan berhenti kebiasaan menjadi ritual administratif belaka di lingkungan birokrasi. Terutama pemerintah daerah. Yang sekadar menyebarkan luaskan informasi rutinitas, tapi mengabaikan harapan publik yang butuh ruang untuk didengar.
Dalam praktik selama ini, keterbukaan selalu direduksi menjadi aktifivitas satu arah. Pemerintah dan badan publik pada umumnya merasa sudah sangat terbuks. Merasa telah transparan dan melaksanakan prinsip keterbukaan. Ketika sudah menggelar konferensi pers, membagikan rilis berita, telah mengunggah dokumen. Laporan kegiatan telah dipublikasikan beserta foto-foto pejabat. Padahal esensi keterbukaan tidak hanya sebatas itu. Keterbukaan menuntut adanya ruang dialog, kesiapan menerima kritik, dan kemauan untuk dikoreksi oleh publik. Keterbukaan yang sesungguhnya adalah relasi timbal balik: memberi sekaligus mendengar dan/atau menerima.
Sejatinya keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif. Melainkan fondasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan dipercaya. Keterbukaan beririsan kuat dengan cita-cita good governance.
Pemerintahan tidak hanya harus efektif dan efesien. Tapi juga dipercaya dan responsif membuka ruang partisipasi yang tidak setengah hati. Publik yang hanya disesaki informasi rutinitas pemerintah, makin lama kian jenuh disuguhi data yang tidak relevan dan tidak diperlukan, yang akhirnya hanya menjadi kosmetik keterbukaan. Narasi keterbukaan, partisipasi, pemerintahan yang bersih dan akuntabel hanya lantang digaungkan. Namun tidak disertai konsistensi. Realitas yang nyata. Salah satu yang menjadi tantangan selama ini bukan hanya pada aspek regulasi, melainkan pada konsistensi implementasinya.
Momentum HAKIN 2026 diharapkan menjadi kesempatan reflektif akan komitmen keterbukaan yang harus disertai konsistensi. Keterbukaan jangan sebatas slogan untuk kepentingan elektoral. Melainkan dibumikan dan dibudayakan menjadi prinsip pemerintah dan semua badan publik. Di semua tingkatan. Supaya responsif terhadap suara publik, pun termasuk kritik yang tidak nyaman. Di sinilah pentingnya kesiapan dan keberanian para pejabat pemerintah sebagai pimpinan badan publik. Untuk sepenuh hati menjalankan prinsip keterbukaan. Sekaligus rendah hati untuk mendengar. Sudah saatnya juga menjadi pelopor untuk menumbuhkan kedewasaan publik berpartisipasi secara konstruktif.
Good governance tidak akan pernah terwujud hanya dengan slogan. Melainkan dari komitmen yang disertai konsistensi. HAKIN 2026 merupakan pengingat bahwa demokrasi yang sehat adalah komitmen yang disertai konsistensi pada keterbukaan informasi. Serta kesiapan pemerintah dan badan-badan publik untuk mendengar dan dikontrol publik. (*)




