Imigrasi Polman Sosialisasi Layanan Keimigrasian-Tertib Administrasi Kawin Campuran
Foto Istimewa : Sosialisasi layanan administrasi kawin campuran digelar Imigrasi Polman, Senin (27/04/2026)

Imigrasi Polman Sosialisasi Layanan Keimigrasian-Tertib Administrasi Kawin Campuran

POLEWALI MANDAR,- Imigrasi Polewali Mandar (Polman) menggelar sosialisasi optimalisasi layanan kewarganegaraan serta penertiban administrasi keimigrasian bagi keluarga perkawinan campuran. Tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aspek hukum perkawinan campuran.

“Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak merupakan Warga Negara Indonesia,” kata Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Daud Randa Payung dalam keterangannya, Senin (27/04/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Yusuf Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas II Polman di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Senin siang (27/04). Dihadiri pasangan kawin campur dan para kepala desa dan lurah yang ada di Kabupaten Polman.

“Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi kesalahan administrasi yang kerap terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian,” terang Daud.

Selaku narasumber, Daud memaparkan bahwa perkawinan campuran telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Daud mengungkapkan, keabsahan perkawinan antara WNI dan WNA ditentukan oleh hukum di negara tempat perkawinan dilangsungkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Fenomena perkawinan campuran semakin umum terjadi di era modern, sehingga masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban yang melekat, termasuk terkait status kewarganegaraan anak,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Capil Polman, Andi Erniati menjelaskan bahwa anak dari perkawinan campuran yang sah memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

“Anak dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sampai menikah, dan wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun,” ujarnya.

Andi Erniati juga menuturkan bahwa anak tersebut tetap dicatat sebagai Warga Negara Indonesia dalam dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Pencatatan ini penting untuk menjamin hak-hak sipil anak sejak dini.

Dia menyampaikan bahwa anak yang lahir di luar negeri dari perkawinan campuran tetap diakui sebagai WNI sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, selama salah satu orang tuanya adalah WNI dan perkawinannya sah.

“Status kewarganegaraan ganda tersebut bersifat terbatas dan harus ditentukan setelah anak mencapai usia tertentu,” jelas Ernawati.

Sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber terkait prosedur administrasi, status kewarganegaraan anak, serta pengurusan dokumen keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Polman berharap masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, tertib administrasi keimigrasian dapat terwujud dan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan semakin optimal. (rls)

__Terbit pada
27/04/2026