
Niat Bule Prancis Persunting Gadis Remaja Lekopadis dan Aturan UU
M Danial
TIGA orang berkewarganeraan Pramcis, yaitu perempuan bernama Aida (41) bersama dua putranya, Muhammad (20) dan Abdullah (17) berada di Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sejak beberapa hari lalu.
Kehadiran bule Prancis di desa tersebut menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat.
Awalnya disebut sebagai kunjungan silaturahmi. Belakangan, Aida berkeinginan menikahkan Muhammad dengan Rayatia (16), seorang gadis remaja warga Lekopadis yang masih bersekolah di kelas III SMP.
Aida bersama Muhammad dan Abdullah tiba dari Prancis melalui bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (30/03) malam. Menginap di rumah Rayatia di Lekopadis, sekira 300 kilometer dari Makassar.
Sejak berada di Lekopadis, Muhammad dan Abdullah dua rajin ke salat Taraweh di masjid setempat.
Diketahui, perkenalan antara Aida dan dua putranya dengan Rayatia dan keluarganya berawal dari media sosial Facebook pada akhir Desember 2022. Komunikasi berlanjut melalui chat WhatsApp.
“Awalnya berkenalan melalui Facebook. Lalu berlanjut melalui WA. Dia (Aida) bilang mau berkunjung dan menanyakan apakah saya bersedia menikahkan Rayatia dengan putranya yang bernama Abdullah,” tutur Ratna (47), ibu Rayatia, saat disambangi di rumahnya, Minggu (02/04/2023).
Menurut Ratna, merespon keinginan Aida menikahkan anaknya, Muhammad dengan Rayatia, ia menjelaskan bahwa putri saya masih sekolah. Sekarang baru kelas III SMP.
Rezeki, umur dan jodoh otoritas Tuhan.
Setelah beberapa hari Aida dan dua putranya di Lekopadis, keinginannya menikahkan Abdullah dengan Rayatia makin serius.
Rupanya pula, kedua remaja berbeda berkewarganegaraan itu makin saling mengenal dan memahami karakter masing-masing, sehingga siap untuk menikah.
“Kita sebagai pihak perempuan sudah menanyakan kepada Abdullah secara face to face apakah betul mencintai Rayatia. Dia (Abdullah) mengaku sangat menyukai dan mencintai karena Rayatia wanita muslim yang berhijab,” ungkap Nursam, tante Rayatia kepada wartawan, Selasa (04/04).
“Rayatia juga bilang suka dengan Abdullah. Bukan karena gagah, tapi karena Prancis itu dianggap patuh menjalankan ajaran agama, sunah nabi. Itu alasan Rayatia,” tambah Ratna.
Keseriusan Aida terlihat dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tinambung, Senin (03/04). Kedatangan ke KUA untuk meminta petunjuk agar dapat menikahkan Abdullah dengan Rayatia, mengingat keduanya masih di bawah umur.
Keinginan Aida tersebut ditolak pihak KUA karena Abdullah adalah warga negara asing harus terlebih dahulu melapor ke kedutaan atau konsulat negaranya. Selain itu, yang akan dinikahkan masih di bawah umur.
“(Alasan penolakan) pertama karena WNA harus melapor dulu ke kedutaan atau konsulat negaranya untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” kata Kepala KUA Tinambung, Abdul Mubarak (detiknews 4/4).
“Perempuan (Rayatia) juga umurnya belum cukup 19 tahun,” tambahnya.
Mubarak menjelaskan, bahwa hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur. Jika pernikahan ingin dilaksanakan, harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Persyaratan pernikahan diatur UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah pengganti UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebut batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.
Batas minimal 19 tahun usia perempuan untuk menikah dalam UU Nomor 16 Tahun, sesuai pula ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
UU Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan syarat yang diizinkan untuk menikah laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun.
Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, orang tua pihak laki-laki atau perempuan dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.
Permintaan dispensasi kepada pengadilan harus didukung alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Yang dimaksud ‘alasan sangat mendesak’ yakni suatu kondisi ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus melangsungkan pernikahan.
Sedangkan yang dimaksud dalam UU ‘bukti-bukti pendukung yang cukup’ adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia calon mempelai masih di bawah umur ketentuan UU.
Mengenai pasangan yang berbeda kewarganegaraan (WNI dengan WNA) yang bermaksud melakukan pernikahan harus pula memenuhi sejumlah persyaratan. Pengurusannya membutuhkan waktu cukup panjang karena diperlukan berbagai dokumen dari kedua negara.
Melansir indonesia.go.id., berbagai persiapan harus dilakukan pasangan yang ingin menikah dengan kewarganegaraan berbeda. Terutama menyangkut dokumen dan sejumlah persyaratan harus dipenuhi.
Dokumen yang harus terlebih dahulu dilengkapi sebelum mengurus kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu singkat.
1. Dokumen untuk WNA:
– CNI (certificate of No Impediment) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan.
– Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
– Fotokopi paspor
– Fotokopi akta kelahiran
– Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
– Akta cerai jika sudah pernah kawin
– Akta kematian pasangan kawin bila meninggal
– Surat keterangan domisili saat ini
– Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 kembar)
– Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim
2. Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:
– Akta kelahiran terbaru (asli)
– Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
– Fotokopi paspor
– Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon ATA listrik)
– Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Semua surat atau dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah dan dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
Rezeki, umur, dan jodoh adalah rahasia Tuhan.
Keinginan Aida agar putranya, Abdullah menikah dengan gadis remaja Rayatia merupakan ikhtiar untuk menyatukan dua insan yang berbeda kewarganegaraan menjadi pasangan suami-istri.
Bagaimana dengan ketentuan UU mengenai anak di bawah umur yang akan dinikahkan? Dan ketentuan peraturan mengenai perkawinan WNI dengan WNA? Jodoh adalah rahasia Tuhan.
Yang perlu diingat, bahwa Sulawesi Barat sedang menjadi sorotan karena tingginya angka pernikahan dini alias pernikahan anak di bawah umur. (*)







