Bawaslu Rekomendasi 3 TPS di Mamasa Lakukan PSU
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamasa, Marten Buntu Pasau. (ist)

Bawaslu Rekomendasi 3 TPS di Mamasa Lakukan PSU

MAMASA,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menemukan indikasi pelanggaran saat Pilkada serentak 2024 digelar. Bawaslu lalu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 3 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah ini.

“Kami rekomendasi 3 TPS (PSU),” kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamasa, Marten Buntu Pasau kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (30/11/2024).

Marten menyebut, rekomendasi pelaksanaan PSU berada di TPS yang terletak di wilayah Kecamatan Aralle dan Kecamatan Tanduk Kaulua.

“2 (TPS) di Tanduk Kalua, 1 (TPS) di Aralle,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, rekomendasi PSU dikeluarkan setelah menerima laporan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang menemukan sejumlah warga dari kabupaten lain memberikan hak pilih di Mamasa. Padahal sejumlah warga itu tidak memiliki surat keterangan pindah memilih.

“Kan laporan PTPS, orang dari kabupaten lain datang memilih di Kabupaten Mamasa, tidak pakai surat pindah memilih. Ada 4 orang tersebar di 3 TPS ini,” terang Marten.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Mamasa.

“Kami hanya rekomendasi atau Panwascam rekomendasikan kepada PPK, PPK berkoordinasi dengan KPU, apakah ditindaklanjuti atau tidak itu kewenangannya,” pungkas Marten. (thaya)

 

__Terbit pada
30/11/2024
__Kategori
Politik