Unjuk Rasa Mahasiswa Terkait Pemilu Beri “Rapor Merah” untuk Bawaslu Polman
Unjuk rasa PK PMII IAI DDI Polman di depan Hotel Al Ikhlas, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Kamis (29/02/2024).

Unjuk Rasa Mahasiswa Terkait Pemilu Beri “Rapor Merah” untuk Bawaslu Polman

POLEWALI MANDAR,- Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) menindak lanjuti sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu (Pemilu) 2024 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Mereka memberikan rapor merah terhadap Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman yang dianggap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kami memberikan rapor merah terhadap koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman,” kata koordinator aksi Muhammad Iksan Saidun kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam PK PMII IAI DDI Polman, berlangsung di depan Hotel Al Ikhlas, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kamis (29/2). Hotel tersebut merupakan lokasi pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten yang dihadiri seluruh anggota Bawaslu Polman.

Dalam aksinya, mahasiswa membakar ban bekas hingga membentangkan spanduk bertuliskan “Rapor Merah untuk Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran”.

Mahasiswa juga sempat terlibat ketegangan dengan  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman, Usman yang menemui massa aksi.

Lebih lanjut Iksan mengemukakan, pelaksanaan Pemilu 2024 sarat akan persoalan. Salah satunya dugaan pelanggaran dalam proses penghitungan suara yang dilakukan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada sejumlah TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Matangnga. Dugaan pelanggaran tersebut terekam kamera warga yang videonya beredar luas.

“Berdasarkan video yang tersebar, bahwa itu teridentifikasi dan kita bisa melihat secara jelas, itu terutama di bagian KPPS. Bahwa PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) tidak melakukan apapun, padahal nyata seseorang yang menyampaikan surat suara yang harusnya ditampilkan semua kepada saksi tetapi modelnya hanya mengatakan, nomor, sudah, nomor sudah, tidak ada pemberian (memperlihatkan) kepada saksi secara jelas, ini sangat melanggar,” ungkapnya.

“Kemudian tempatnya itu sangat gelap, tidak sesuai dengan prosedur, seperti apa yang disampaikan oleh KPU maupun Bawaslu,” sambung Iksan.

Dia juga mengungkapkan temuan di TPS lain yang dianggap sebagai pelanggaran. Sebab, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dalam rumah. Saksi juga dilarang mendokumentasikan hasil perhitungan suara partai tertentu.

“Ada saksi partai yang meminta C hasil dengan dokumentasi, kenapa dilarang padahal sudah selesai perekapan suara. Dan yang paling parahnya, KPU sudah menyampaikan jangan ada perhitungan suara yang terjadi di dalam rumah, dan itu terjadi di dalam rumah, apakah itu bukan pelanggaran,” terang Iksan.

Iksan memperkirakan adanya persekongkolan antara KPPS dan PTPS yang menguntungkan salah satu calon tertentu.

“Saya tidak mengatakan secara pasti, tapi itu bisa terjadi secara logika, teridentifikasi , bisa jadi terjadi persekongkolan, karena pihak antara PTPS dan KPPS tidak ada yang sifatnya saling menegur tetapi saling mengiyakan,” jelasnya.

Olehnya itu, Iksan mendesak Bawaslu khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran untuk mengevaluasi kinjera Panwascam, PKD dan PTPS. Dia juga meminta Bawaslu segera menindak lanjuti hasil temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran.

“Mendesak Bawaslu agar mengusut tuntas pelanggaran pemilu yang teridentifikasi melakukan persekongkolan antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu, serta mendesak KPU agar mengevaluasi kinerja PPK, PPS dan KPPS,” pungkasnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman, Usman menyebut pihaknya akan mengkaji tuntutan yang disampaikan massa aksi.

“Kalau itu menjadi tuntutan kami, tentu kami akan mengkaji dan bagaimana bisa mengakomodir itu,” jelasnya terpisah. (thaya)

__Terbit pada
29/02/2024
__Kategori
Politik