
Pemprov-DPRD Sulbar Sepakati KUA-PPAS APBD 2023
MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama DPRD Sulbar menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023.
Pendantanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023, berlangsung dalam sidang paripurna di kantor sementara DPRD Sulbar, Kamis (18/08). Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sulbar, karena proses pembehasan KUA-PPAS cepat diselesaikan.
“KUA PPAS menjadi wujud sinergitas pemerintah daerah dan DPRD Sulbar,” ujar Akmal melalui rilis yang diterima wartawan, Jumat (19/08/2022).
Akmal berharap, kesepatan itu dapat segera ditindaklanjuti, sehingga APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2023 dapat segera disetujui bersama sesuai dengan ketentuan yakni paling lambat tanggal 30 November Tahun 2022 dan ditetapkan paling lambat 31 Desember Tahun 2022.
“Perencanaan penganggaran 2023 merupakan awal dalam mengimplementasikan RPD 2023-2026, sehingga diharapkan APBD 2023 nantinya sejalan dengan tema pembangunan yang sudah ditetapkan yaitu Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial,”terang Akmal.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengatakan, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Dijelaskan, proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 diawali dengan penyampaian surat Gubernur Sulawesi Barat 13 Juli 2022. Selanjutnya surat tersebut telah ditindaklanjuti DPRD dan diproses sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD yang diawali dengan ekspos rancangan KUA dan PPS oleh tim TAPD Provinsi Sulawesi Barat dan dilanjutkan rapat kerja Badan Anggaran dengan TAPD.
“Sejak tanggal 18 Juli sampai dengan 18 Agustus 2022 telah dilakukan rangkaian kegiatan rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam rangka pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkap Suraidah.
Suraidah mengingatkan, pemerintah daerah masih mempunyai kesempatan 30 hari kedepan untuk menyusun RAPBN kemudian.
“Kami juga turut mengingatkan kepada rekan-rekan badan anggaran DPRD untuk segera melakukan pembahasan KUA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2022,” tutupnya.
Adapun proyeksi APBD yang dituangkan dalam KUA PPAS, Pendapatan ditarget Rp1,9 triliun dengan uraian; Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 428,3 miliar, pendapatan transfer Rp1,4 Triliun , Lain-lain pendapatan yang sah Rp 1,9 juta.
Belanja, Rp1,8 triliun dengan uraian Belanja Operasi Rp1,4 Triliun, Belanja Modal Rp280 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 11 miliar, belanja Transfer Rp 202 miliar.
Pembiayaan Daerah, Rp33,4 miliar, berupa penerimaan pembiayaan dalam bentuk asumsi sisa lebih diperhitungkan Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp 82,1 miliar.
Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri dari pembiayaan cicilan pokok utang daerah sebesar Rp 62,5 miliar, kedua pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pilkada serentak pada tahun 2014 sebesar Rp50 miliar. (Thaya)







