WAGUB KUKUHKAN TPAKD SULBAR
Mamuju,- Pengurus dan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dikukuhkan Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni, di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, pada hari Rabu (07/11).
Pengukuhan TPAKD ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar, Nomor 188.4/592/Sulbar/IX/2017 tanggal 19 September 2017. TPAKD ini terbentuk atas kerjasama Pemerintah Sulbar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Gubernur Enny Anggraeni mengatakan, pembentukan TPAKD diharapkan bisa mempercepat akses keuangan masyarakat dan pelaku usaha di Sulbar.
“Insya Allah pembentukan TPAKD ini akan memberikan manfaat yang sangat besar kepada derah kita Sulbar yang tercinta, ”tutur Enny
Untuk itu, Enny berharap, keberadaan TPAKD dapat bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam membuka akses keuangan yang lebih besar kepada masyarakat, terutama pelaku usaha di sektor potensial daerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ada berbagai upaya dapat dilakukan, diantaranya pertama, lembaga jasa keuangan agar memperluas jaringan kantor yang menjangkau semua daerah yang ada di Sulbar, seperti petani, pelaku UMKM, nelayan, dan lainnya. Kedua Pemda agar mempersiapkan dan memetakan pelaku-pelaku UMKM yang potensial untuk di fasilitasi dan ketiga lembaga jasa keuangan mensosialisasikan secara intensif produk-produk jasa keuangan yang bersuku bunga murah dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Enny juga menyatakan bahwa Pemprov Sulbar berkomitmen mendukung program-program industri keuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga iklim usaha dengan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada industri keuangan dan pelaku usah untuk tumbuh berkembang.
Sementara itu, Pj. Sekprov Sulbar, Arifuddin menyampaikan, bahwa keberadaan TPAKD sebagai forum koordinasi antara instansi dan stakeholder terkait, dapat mempercepat akses keuangan di daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
“TPAKD Sulbar memiliki program fasilitasi akses keuangan kepada UMKM, terutama di sektor produksi unggulan daerah dan program sosialisasi, fasilitasi, koordinasi, percepatan akses keuangan,”tuturnya.
Di tempat sama Kepala Kantor OJK Regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua Zulmi mengatakan, OJK merupakan lembaga Pemerintah yang didirikan atas dasar undang-undang nomor 21 tahun 2011 yang bertugas untuk pengaturan, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang ada di Indonesia.
“Sesuai amanah undang-undang itu, maka tugas pengawasan perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal berada pada OJK. Selain tugas-tugas itu juga dapat melakukan perlindungan terhadap konsumen, ”terangnya
Terbentuknya TPAKD Sulbar, Zulmi berharap tingkat pemahaman dan pemanfatan dari lembaga jasa keuangan di daerah ini dapat meningkat signifikan.
Zulmi juga mengingatkan, jika ada penawaran timbal hasil di luar jasa perbankan dan non bank yang melebihi batas kewajaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, maka pihaknya bersedia memberikan pelayanan. (Thaya)







