Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Polman Utamakan Langkah Preventif 
Foto Istimewa : Petugas Imigrasi Polman periksa dokumen WNA yang ada di daerah ini.

Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Polman Utamakan Langkah Preventif 

POLEWALI MANDAR,- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar operasi pengawasan Wirawaspada. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja.

“Dalam Operasi Wirawaspada, kami ingin memastikan setiap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Polewali Mandar mematuhi izin tinggal dan kelengkapan dokumen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Heryanu dalam keterangannya, Senin (12/04/2026).

Operasi Wirawaspada ini digelar serentak mulai tanggal 07-10 April 2026, atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Rangkaian operasi diawali dengan konsolidasi dan pengarahan teknis kepada seluruh petugas melalui platform daring pada 7 April 2026. Setelahnya, tim langsung diterjunkan untuk melakukan pengawasan lapangan secara intensif di wilayah kerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Pelaksanaan operasi Wirawaspada ini dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aquarius DB, bersama Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Ahmad Pram Prayogo Pangestu.

Tim Inteldakim Imigrasi Polewali Mandar menyasar titik-titik aktivitas orang asing secara terarah, meliputi sejumlah perusahaan, tempat tinggal, hingga lokasi usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene.

Pengawasan tersebut mengedepankan pendekatan humanis sekaligus profesional. Pendekatan ini dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong tertib administrasi, sehingga keberadaan setiap warga negara asing (WNA) dapat terdata dan terkontrol dengan baik.

Menurut Heryanu, operasi Wirawaspada tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, melainkan juga mengedepankan langkah preventif guna meningkatkan kesadaran terkait kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyisiran, peninjauan lapangan, dan pemeriksaan dokumen oleh Tim Inteldakim, seluruh WNA yang diperiksa terbukti telah mengantongi dokumen perjalanan serta izin tinggal yang sah dan sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan.

Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan melalui kanal-kanal pengaduan resmi Imigrasi, sebagai wujud nyata upaya bersama menjaga kedaulatan negara dan ketertiban di wilayah kerja,” pungkas Heryanu. (Rls)

__Terbit pada
13/04/2026