
Lantang Suara ‘Semarak Polman’ Desak Kapolres-Kasat Reskrim Mundur Buntut Tahanan Meninggal Tidak Wajar
POLEWALI MANDAR,- Kapolres Polman AKPB Anjar Purwoko dan Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muh Reza Pranata terus didesak untuk mundur dari jabatannya, buntut meninggalnya seorang tahanan berinisial RN yang diduga akibat dianiaya oknum polisi.
Kapolres dan Kasat Reskrim dinilai sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atas kematian RN.
“Kelalaian kalian menghilangkan satu orang nyawa tidak sebanding dengan jabatan kalian, tidak sebanding jabatan kapolres,” kata salah satu massa aksi dalam orasinya.
“Maka itu perlu pencopotan Kapolres Polman, atau menyatakan sikap mundur dari jabatannya sebagai Kapolres Polman,” ujar massa aksi lainnya.
Desakan tersebut lantang disuarakan dalam aksi unjuk rasa sejumlah aliansi mahasiswa yang tergabung dalam ‘Semarak Polman’.
Aksi berlangsung di depan Mapolres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Rabu (18/09). Selain membakar ban bekas massa aksi juga sempat mempertontonkan teaterikal.
Jenderal lapangan, Muhammad Sannur menyebut institusi kepolisian khususnya di Polres Polman telah tercoreng atas dugaan tindak penganiayaan menyebabkan seorang tahanan berinisial RN meninggal dunia. Menurutnya Polres Polman sebagai lembaga penegak hukum gagal melindungi hak asasi manusia.
Olehnya itu, dia menyampaikan 4 tuntutan agar segera ditindak lanjuti pihak kepolisian. Selain mendesak Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Polman mundur dari jabatannya, massa aksi juga mendesak transparansi penanganan kasus melibatkan 7 terduga pelaku, serta menghentikan tindakan represif terhadap massa aksi.
“Copot Kapolres Polewali Mandar, copot Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, terus pidanakan pelaku yang 7 orang itu, kemudian stop tindakan represif terhadap massa aksi,” jelas Muhammad Sannur.
Sementara Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko hanya menjawab tuntutan 3 dan 4 saat menemui massa aksi.
“Terkait poin penetapan tersangka kasus pembunuhan, tadi saya sudah jawab bahwasanya akan koordinasi terkait masalah pidana. Yang kedua stop tindakan represif terhadap mahasiswa, yang saya pertanyakan tindakan represif dalam bentuk apa,” terangnya.
Terkait tuntutan agar dirinya mundur sebagai Kapolres Polman, AKBP Anjar enggan menanggapinya dengan alasan telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“Point 1 dan 2 saya tidak akan menjawab. Saya tegaskan, kalau terkait tugas dan tanggung jawab saya, saya sudah laksanakan. Kalau adek-adek memaksakan kehendak, saya juga bisa bertahan pada keyakinan kami. Pertanggungjawaban saya pada pimpinan, saya punya Kapolda, saya puya Kapolri,” tegas Anjar.
Pada kesempatan itu, AKBP Anjar juga memastikan jika 7 terduga pelaku penganiayaan saat ini jalani sanksi penempatan khusus (Patsus). Menurutnya, sanksi kode etik akan dijatuhkan dijatuhkan kurang dari 21 hari.
“Dari ketujuh pelaku tersebut sudah diamankan di Polda Sulbar. Patsus 21 hari itu memang ketentuan di Propam selama proses persidangan kode etik, itu langkah awal dari Propam untuk melaksanakan penempatan khusus selama 21 hari. Selama proses kode etik diselenggarakan pihak Bid Propam Polda Sulbar, penyampaian dari Pak Kabid Propam kepada saya, itu akan diselesaikan sampai dengan fonis tidak kurang lebih dari 21 hari, sebelum 21 hari sudah ada putusan vonis kode etik,” pungkasnya. (thaya)







