
Kepala Puskesmas Mehalaan Ditetapkan Tersangka usai Foto Besama Calon Bupati di Mamasa
MAMASA,- Kepala Puskesmas Mehalaan bernama Fatmawati ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Fatmawati dianggap bersalah usai beredar foto menampilkan dirinya bersama salah satu calon bupati tertentu.
“Sekarang sudah status tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Madika, kepada wartawan, Minggu (08/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Drones menyebut Fatmawati mengakui kesalahannya.
“Di dalam pemeriksaan beliau (Fatmawati) mengaku salah.. Dia mengatakan bahwa perbuatanya adalah perbuatan keliru,” ungkapnya.
Dia menuturkan, Fatmawati melanggar undang-undang pemilihan pasal 188 dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.
“Itu di undang-udang pemilihan pasal 188 bunyinya itu, TNI, Polri, ASN, kepala desa yang melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, ancaman hukumannya minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan,” pungkas Drones.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Mamasa telusuri foto yang viral memperlihatkan Kepala Puskesmas Mehalaan Fatmawati diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di Pilkada Mamasa 2024.
“Pelaporan resmi belum ada, kami terima informasi dari media sosial. Sesuai norma dianggap informasi awal untuk melakukan penelusuran, sekarang sementara dilakukan penelusuran teman-teman panwascam,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamasa, Marten Buntu Pasau kepada wartawan, Minggu (17/11).
Sementara Fatmawati yang dikonfirmasi membenarkan dirinya dalam video dan foto yang beredar sambil mengangkat tiga jari. Dia berdalih tindakannya itu refleks saat bertemu dengan calon bupati nomor urut 3 Welem Sambolangi (WS).
“Refleks itu, saat saya ketemu di acara keluarga karena mamang kami keluarga jadi kami berfoto bersama,” kata Fatmawati saat melalui sambungan telepon. (thaya)





