
Like – Share ASN
Oleh, M Danial
DUA pria sedang berbincang serius di sudut ruangan sebuah warkop sederhana. Keduanya bergantian memperlihatkan sesuatu di layar HP masing-masing. Beberapa kali pula keduanya melakukan “tos” disertai ketawa-ketiwi sambil tagline salah satu paslon Pilkada.
Saya bersama teman ngopi di tempat yang sama awalnya tidak berpikir bahwa dua pria itu adalah “tim sukses” pilkada. Apalagi keduanya mengenakan batik seragam dan pin ASN di dada kirinya. Tapi melihat gestur keduanya dan menyimak topik yang dibicarakan, sulit untuk mengatakan dua pria muda itu bukan bagian dari tim pemenangan.
Teman saya tetiba kepo mengingatkan soal netralitas ASN, namun keduanya seolah tak mendengar. Responnya dingin. Terlihat tetap bersemangat untuk memenangkan jagoannya di Pilkada nanti. Ia malah terang-terangan menyatakan akan menghadiri kampanye jagoannya pada masa kampanye.
Keduanya mengemukakan alasan klasik: perlu mengetahui visi misi dan program paslon untuk menjadi referensi menentukan pilihan. Apalagi, katanya, sudah membica pernyataan Mendagri Tito Karnavian di media bahwa ASN dibolehkan menghadiri kampanye Pilkada sebab ASN memiliki hak pilih.
“Ini pernyataan Mendagri, ASN dibolehkan menghadiri kampanye sebab ASN memiliki hak pilih,” katanya, menunjukan berita dimaksud di layar HP-nya.
Pada berbagai kesempatan Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN harus netral di pemilu atau pilkada. ASN tidak boleh berpolitik praktis atau melakukan dukung-mendukung paslon Pilkada 2024. Tapi ASN boleh menghadiri kampanye sebab ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang memang tidak memiliki hak pilih. Dengan menghadiri kampanye, ASN memiliki referensi untuk menentukan pilihan. Tapi kehadiran ASN saat kampanye bersifat pasif.
“Yang tidak boleh dia (ASN) kampanye aktif. ASN bisa hadir kampanye tapi bersifat pasif, mendengarkan visi misi calon yang akan dipilih. Itu bedanya,” Mendagri, dikutip CNN Indonesia.com (10/7/2024).
Pelanggaran netralitas ASN merupakan persoalan klasik yang berulang terjadi setiap pemilu atau Pilkada. Pemerintah sudah menerbitkan banyak aturan untuk memastikan netralitas ASN, namun pelanggaran tetap terjadi. Malah makin bertambah dari pemilu ke pemilu atau Pilkada.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Konanto mengatakan pada Pemilu 2024 KASN menerima 403 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 183 laporan terbukti pelanggaran netralitas dan KASN telah merekomendasikan penjatuhan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK masing-masing.
Bentuk pelanggaran netralitas ASN didominasi keberpihakan di media sosial, seperti melakukan sosialisasi atau kampanye, mengunggah, menyukai dan membagikan (like dan share), mengomentari atau bergabung dalam grup media sosial atau akun pemenangan pemilu atau Pilkada. Ada juga foto bersama dengan bakal calon dan tim pemenangan.
Pelanggaran netralitas ASN diperkirakan bakal makin banyak terjadi pada Pilkada 2024. Apalagi para kandidat memiliki kedekatan emosional yang lebih dalam dengan masyarakat dan ASN di daerah. Sehingga sangat berpotensi terjadinya pelanggaran yang makin nekat, sistemik, masif, dan terstruktur. Apalagi masih kebanyakan ASN yang tidak terjaga integritasnya sebagai pelayan masyarakat tanpa diskriminasi.
Tidak heran jika terjadi juga pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk penggunaan sumberdaya birokrasi, mobilisasi sumber daya manusia, alokasi anggaran, hingga bantuan program yang membungkus kampanye paslon. Selain itu, penggunaan fasilitas sarana prasarana yang menguntungkan paslon tertentu.
Penyebab pelanggaran netralitas berkaitan erat dengan upaya ASN mempertahankan jabatan, berharap promosi atau mengincar jabatan tertentu. Penyebab lainnya adalah ketidakpahaman regulasi dan sanksi yang tidak memberikan efek jera.
Ironisnya, yang sering melanggar netralitas dan terlibat praktik politik adalah pejabat struktural dan merasa diri aman dari sentuhan penegakan aturan. Apalagi pejabat yang merupakan keluarga atau kerabat paslon. Akibatnya yang korban adalah ASN level bawah atau staf yang tidak berdaya menghadapi “perintah” atasan.
Pengajar hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraeni, mengatakan untuk mewujudkan netralitas ASN tidak cukup dengan menghadirkan seperangkat aturan. Sangat penting juga upaya pencegahan dengan sosialisasi maksimal serta keteladan atasan. Selain itu, pengawasan oleh instansi asal ASN juga penting.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) itu menambahkan, bahwa sistem whistle blower atau pengaduan yang aman bagi jajaran ASN diperlukan supaya berani melaporkan koleganya yang terindikasi tak netral.
Penetapan paslon Pilkada 2024 dan dimulainya masa kampanye kini di depan mata. ASN yang sejak awal menjadi bagian dari tim sukses paslon secara langsung maupun tidak langsung, sudah menyiapkan berbagai siasat untuk pemenangan jagoannya.
Mereka akan membela diri dengan alasan klasik: menghadiri kampanye untuk mendengar visi misi paslon. Tapi tidak ada jaminan kehadiran di tempat kampanye tidak bersifat aktif, bahkan menjadi bagian dari pelaksana kampanye. Setidaknya memfasilitasi pelaksanaan kampanye, termasuk memobilisasi peserta kampanye. Secara terbuka maupun diam-diam.
Nah, ASN yang ngotot menghadiri kampanye dengan alasan untuk mengetahui visi misi dan program paslon, maka harus menghadiri kampanye semua paslon supaya tidak dianggap memihak paslon tertentu saja. ASN harus menjadi pelopor untuk pelaksamaan Pilkada yang berintegritas, demoratis, jujur, dan adil. Bukan sibuk me-like, share, atau comment di medsos untuk kepentingan paslon tertentu. (*)




