Unjuk Rasa Tuntut Pembayaran Gaji Guru-Aparat Desa warnai HUT ke 21 Mamasa
Penulis / Redaksi:
admin
Sabtu, 11 Maret 2023 13:35 WITA
637 tayangan
2 menit baca
MAMASA,- Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 21 Kabupaten Mamasa di Sulawesi Barat, kembali diwarnai aksi unjuk rasa. Sejumlah tuntutan disuarakan massa aksi, diantaranya mendesak pemerintah setempat segera membayar tunjangan sertifikasi guru dan gaji aparat desa yang hingga saat ini masih tertunda.
Pantauan wartawan, Sabtu (11/03), massa aksi sempat melakukan konvoi menuju Kantor Bupati Mamasa, kemudian kembali ke titik aksi awal yaitu di Jalan Demmatande, Simpang Lima, Kota Mamasa. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Mamasa.
"Aksi hari ini merupakan bentuk ketidakpuasan kami atas sejumlah tuntutan kami yang belum menemukan titik terang dan kejesalan dari Bupati Mamasa,"tegas koordinator aksi, Rihardes L Memanna kepada wartawan, Sabtu (11/03/2023).
Diketahui, aksi ini diikuti massa yang tergabung dari sejumlah organisasi, termasuk perwakilan guru dan aparat desa.
Rihardes menegaskan akan terus mengawal aksi tersebut, hingga seluruh tuntutan dipenuhi pemerintah.
"Apabila pemerintah tidak memberikan kejelasan maka kami akan melanjutkan aksi kami hingga ke Provinsi Sulawesi Barat,"pungkas Rihardes
Adapun tuntutan massa aksi, yakni pembayaran tunjangan sertifikasi guru, pembayaran gaji aparat desa, pembayaran haji tenaga honorer dan pembayaran BPJS.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan mewarnai jalannya aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Mamasa, Jumat (10/03). Massa aksi terlibat saling dorong dengan aparat keamanan. Akibatnya, tiga massa aksi sempat diamankan polisi, kemudian dilepas kembali setelah situasi mulai kondusif.
Kericuhan bermula, ketika massa aksi hendak membakar ban bekas di halaman kantor Bupati, namun dihalau aparat keamanan, sehingga menyebabkan terjadinya aksi tarik menarik dan saling dorong.
Salah satu guru yang ikut dalam aksi unjuk rasa itu, Rinawati mengaku kesal kepada pemerintah setempat, yang dianggap telah berbohong dengan memberi janji-janji palsu.
“Sudah keempat kalinya kami dijanji akan dibayarkan, tapi hingga saat ini belum (terbayar),”ungkap Rinawati yang dikonfirmasi terpisah.
Padahal menurut Rinawati, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 telah menegaskan terkait pembayaran gaji sertifikasi guru, yang tidak boleh melebihi 14 hari setelah dana dari pusat masuk ke rekening daerah.
“Ini bukan lagi cuman empat belas hari, tapi sudah berbulan-bulan,”tuturnya. (ady/thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.