Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Tim Gabungan Polda dan Polresta Mamuju Bekuk Pria yang Cabuli Anak Kandungnya

Penulis / Redaksi: admin
Selasa, 14 September 2021 21:35 WITA 509 tayangan 2 menit baca
Tim Gabungan Polda dan Polresta Mamuju Bekuk Pria yang Cabuli Anak Kandungnya
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAMUJU, - Tim Gabungan Polda Sulbar dan Polresta Mamuju, meringkus seorang pria berinisial SA (34 tahun), setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya yang baru berusia tiga belas tahun. Ironis, dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap perbuatan bejat pria asal Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju itu, telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang bulan September 2021. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengungkapkan kronologis kejadian, berawal ketika korban yang saat itu berada di rumah temannya, dijemput oleh pelaku, dengan alasan akan dibawa ke rumah neneknya. “ Akan tetapi pelaku justru membawa korban ke rumah kosong milik temannya, kemudian menanyakan apakah korban sudah mandi ? hingga akhirnya korban menuju kamar mandi, “ ungkap Pandu kepada wartawan, Selasa (14/09/2021). “ Saat keluar dari kamar mandi, pelaku menarik korban ke dalam kamar, hingga akhirnya korban terjatuh di atas kasur, membuat handuk yang dikenakannya terjatuh, “ sambungnya. Saat melihat korban tanpa busana, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Usai melancarkan aksinya, korban diancam akan dipulangkan ke Makassar, jika menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun juga. “  Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan memulangkan korban ke Makassar, jika perbuatannya diceritakan kepada orang lain, “ terang Pandu, Terungkapnya peristiwa memilukan ini, berawal ketika polisi menerima laporan nenek korban, terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. “ Selanjutya unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka SA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ beber Pandu. Menurut Pandu, pelaku yang berprofesi sebagai teknisi elektronik, tega melakukan aksi bejatnya karena terdorong nafsu birahi. Apalagi, rumah tangga pelaku dari tiga kali pernikahan , semuanya kandas. Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SA kini diamankan di ruang tahanan Polresta Mamuju. Dia dijerat menggunakan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “ Ancaman hukumannya 15 tahun, ditambah 1/3 karena pelaku adalah ayah kandung korban, “ pungkas Pandu. (Thaya)  
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman