Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Tiga Pemuda di Polman Dibekuk Polisi karena Perkosa Gadis 15 Tahun

Penulis / Redaksi: admin
Sabtu, 25 Februari 2023 16:40 WITA 268 tayangan 2 menit baca
Tiga Pemuda di Polman Dibekuk Polisi karena Perkosa Gadis 15 Tahun
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
POLEWALI MANDAR,- Tiga pemuda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dibekuk polisi setelah dilaporkan memperkosa seorang gadis berusia tahun. Korban diperkosa secara bergilir pada salah satu hotel di daerah ini. “Ditangkap jumat lalu, ketiga pelaku bertetangga artinya masih dekat-dekat situ juga rumahnya. Cuma satu (pelaku) yang pelajar,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Muliono kepada wartawan, Jumat (24/02/2023). Tindak perkosaan dialami korban pada Minggu malam (12/02). Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (17 tahun), H (21 tahun) dan MA (17 tahun), dibekuk di tempat berbeda pada Jumat lalu (17/02). Terungkapnya peristiwa ini, berawal dari kecurigaan para tetangga ketika melihat korban diantar pulang dua pria menggunakan sepeda motor, pada Minggu pagi (12/02). “Paginya itu, ada tetangga yang melihat korban diantar pulang oleh kedua pelaku, dia (korban) turun sebelum rumahnya, akhirnya tetangga menyampaikan sama orang tua (korban), setelah didesak, korban mengaku pergi sama laki-laki dan disetubuhi di hotel,”ungkap Muliono. Menurut Muliono, upaya pencarian terhadap korban telah dilakukan pihak keluarga pada Sabtu malam (11/02). Namun pencarian tersebut tidak buahkan hasil. “Karena sebenarnya pas saat berangkat (Sabtu malam), ada yang lihat, (korban) ada yang jemput laki-laki dua orang, itu malam dicari, tapi korban tidak bawa handphone akhirnya tidak ketemu, tidak ada juga teman yang mengetahui keberadaan korban,”terangnya. Untuk pertanggungjawabkan perbutannya, ketiga pelaku kini diamankan di Polres Polman. Ketiganya dijerat polisi menggunakan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya lima belas tahun,”pungkas Muliono. (Thaya)      
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman