Jumat, 6 November 2026 • 00:00:00 WITA
BREAKING NEWS
PACEKO.com
Menu Navigasi

Terlibat Peredaran Sabu, 3 Mantan TKI Dibekuk Personil Polres Majene

Penulis / Redaksi: admin
Rabu, 28 September 2022 21:45 WITA 388 tayangan 2 menit baca
Terlibat Peredaran Sabu, 3 Mantan TKI Dibekuk Personil Polres Majene
Foto ilustrasi / Dokumentasi Peristiwa - PACEKO.com PACEKO
Bagikan: Disalin!
MAJENE,- Personil Satuan Reserse Narkotika Polres Majene, Sulawesi Barat, mengamankan tiga pria karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 252,93 gram sabu. “Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aksi-aksi kriminal di lingkungan rangas terkait penyalahgunaan narkoba,”kata Wakapolres Majene, Kompol Ujang Saputra saat menggelar konfrensi pers di Lobby Mapolres Majene, Rabu (28/09/2022). Ketiga pelaku merupakan pria masing-masing berinisial N (33 tahun), R (34 tahun) dan RA (20 tahun), diamankan pada hari Selasa (24/09). Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dan memiliki peran berbeda. “R dan N berperan sebagai penyedia atau pemasok shabu, sedangkan RA bertugas membantu melakukan penjualan atau mengedarkan sabu,”beber Ujang Ujang menyebut, barang bukti shabu sebanyak 2,41 gram diamankan dari tangan pelaku N. Sementara dari tangan tersangka R dan RA polisi mengamankan barang bukti sebanyak 117,33 gram. “Sedangkan barang bukti sebanyak 133,19 gram didapati di kediaman pelaku N di Kabupaten Pinrang,”tuturnya. Menurut Ujang, ketiga pelaku merupakan pemain baru yang sebelumnya berprofesi sebagai TKI di Malaysia. Barang bukti diperoleh pelaku dari tempat mereka bekerja. “Mungkin karena Majene daerah perlintasan, jadi banyak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba. Konsentrasi kita juga saat ini memang fokus pada pemberantasan narkoba jadi kami selalu melakukan upaya terbaik,”sambung Ujang. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, udang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara,”pungkas Ujang. (rls/thaya)
Iklan Sponsor728 × 90 px (In-Article)
Telkomsel 5G Sulbar - Jaringan Internet Super Cepat & Kuota Melimpah
admin

Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.

Iklan Sponsor728 × 90 px (After-Article)
Pesona Wisata Mandar - Eksplorasi Budaya & Keindahan Bahari Polman