Terlibat Narkotika, Dua Oknum Satpol PP Majene Dibekuk Polisi
Penulis / Redaksi:
admin
Selasa, 18 Januari 2022 20:58 WITA
455 tayangan
1 menit baca
MAJENE,- Dua oknum anggota Satpol PP di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Majene karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Keduanya berinisial DH (33 Tahun) dan HA (43 Tahun).
Kapolres Majene AKBP Febriyanto Siagian mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus melibatkan dua oknum anggota Satpol PP ini. Berawal dari penangkapan DH di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kamis (06/01) lalu.
“Dari tangan DH polisi menemukan barang bukti berupa dua saset kristal bening yang disembunyikan dalam bungkusan rokok,”ujar Febriyanto saat menggelar press release di kantornya, Selasa (18/01/2022).
Selanjutnya kata Febriyanto, DH mengaku membeli barang haram tersebut seharga 800 ribu rupiah, dari HA yang beralamat di Desa Galung Tulu, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar. Diketahui HA adalah anggota Satpol PP dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Personil langsung melakukan pengejaran dan mengamankan HA di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya alat hisap, korek gas dan kaca pirex di rumahnya,”terang Febriyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NU (DPO), warga Kabupaten Polewali Mandar.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat polisi menggunakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.