Tega Gagahi Anak Kandungnya, Polisi Amankan Pria di Polman
Penulis / Redaksi:
admin
Minggu, 31 Mei 2020 18:14 WITA
906 tayangan
2 menit baca
POLEWALI,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreksrim) Polres Polman, mengamankan seorang pria berinisial HR (43 tahun), lantaran dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial KR (15 tahun) anak kandungnya.
Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai petani mengaku tega menggagahi darah dagingnya, lantaran tergoda melihat kemolekan tubuh korban, apalagi sejak ditinggal pergi sang istri, “ Niat pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut, karena tergoda saat melihat korban menggunakan pakaian seksi, apalagi sudah lama pelaku ditinggal oleh istrinya “ kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini, SE,SIK kepada wartawan, Minggu (31/05/20)
Peristiwa memilukan pertama kali terjadi pada bulan februari lalu. Sebelum kejadian, korban sedang tertidur di depan telivisi di rumahnya, yang akhirnya terbangun setelah disentuh oleh pelaku dan meminta untuk dilayani, “ Pelaku juga mengancam akan mencekik korban jika permintaannya tidak dituruti “ ujar Isnaini.
Terungkapnya peristiwa ini, berawal dari pengakuan korban kepada salah seorang kerabatnya. Pelaku diamankan polisi pada 26 mei lalu, setelah menerima laporan dari kerabat korban.
Selama ini, pelaku dan korban diketahui tinggal bersama, pada salah satu desa di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Subs.pasal 82 ayat (1) jo.pasal 76E UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo.pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Thaya)
admin
Jurnalis dan kontributor redaksi PACEKO.com, berkomitmen menyajikan liputan mendalam, akurat, dan berimbang demi kemajuan Sulawesi Barat dan Indonesia.